banner 728x90
Warga mengikuti bimbingan belajar (bimbel) untuk mengurus dan membuat SIM di Satlantas Polres Bintan. F- humas polres bintan

Pengin Mudah Dapat SIM? Ikuti Bimbel Satlantas Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bagi masyarakat yang pengin mudah mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), tak perlu bingung. Ikuti saja bimbingan belajar (Bimbel) gratis yang disediakan Satlantas Polres Bintan.

Polres Bintan memberikan bimbingan belajar (Bimbel) gratis kepada masyarakat. Sehingga dapat mempermudah dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bimbel ini diluncurkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi menyampaikan, Satuan Lalu Lintas Polres Bintan membuka Bimbel kepada masyarakat Kabupaten Bintan secara gratis. Dibukanya Bimbel ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan permohonan SIM baru.

Baca Juga :  Pegawai Diminta Memedomani Perilaku BerAKHLAK

Dalam pembuatan SIM tersebut, pemohon harus mengikuti beberapa ujian. Termasuk teori dan praktik. Karena minimnya pengetahuan masyarakat, sehingga dalam beberapa tes yang dilakukan banyak yang tidak lulus. Oleh karena itu Satlantas Polres Bintan melakukan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat dengan membuka bimbingan belajar (Bimbel) gratis.

“Sehingga nantinya masyarakat dapat lebih mudah mengisi atau menjawab beberapa tes yang diberikan dalam mempermudah masyarakat mendapatkan SIM. Pengin mudah dapat SIM? Ya ikuti Bimbel Satlantas Polres Bintan ini. Tanpa biaya,” ujar AKP Khapandi, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga :  Dana Program Gerbang Kampung Cuma Rp1 Juta untuk Sekali Kegiatan

Kegiatan Bimbel tersebut dilaksanakan setiap hari, pada jam kerja. Mulai dari Senin hingga Jumat, pada pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB. Tempatnya di Kantor Satpas Polres Bintan, di Bintan Buyu.

Dengan adanya program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM untuk lulus ujian teori maupun praktik. Baik untuk roda dua maupun roda empat. Tujuan Bimbel gratis ini untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM. Agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Baca Juga :  Warga Kepri Kangen ke Singapura, Ternyata Warga Singapura Rindu ke Kepri

Kasat Lantas Polres Bintan mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM, agar datang langsung ke kantor Satpas Polres Bintan, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan psikologi. Kemudian, untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *