Bintan, suaraserumpun.com – Innalillahi wainnailaihi rajiun, dalam kurun waktu sepekan ini, dua orang warga Bintan Timur meninggal dunia akibat gantung diri. Awalnya seorang pemuda, kini giliran seorang kakek yang mengakhiri hidupnya dengan leher terjerat seutas tali.
Selasa (18/10/2022) malam pekan lalu, personel Polsek Bintan Timur mengevakuasi jasad seorang pemuda atas nama Muhammad Saleh, dari tali nilon. Korban meninggal karena gantung diri di Kampung Kolam RT002/RW017 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Korban yang masih berusia 22 tahun ini gantung diri di rumah kontrakan.
Sepekan berlalu, jajaran Polsek Bintan Timur harus mengevakuasi lagi jasad warga Bintan Timur, yang meninggal gantung diri, Selasa (25/10/2022) siang tadi. Kini, Yusli seorang kakek berusia 55 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Yusli gantung diri di dalam rumahnya di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan.
Jasad Yusli (55) ditemukan pertama sekali oleh tetangga korban. Selama ini, korban tinggal sendiri. Bahkan tidak memiliki anak. Sedangkan istrinya sudah meninggal beberapa tahun silam. Korban diduga memiliki gangguan kejiwaan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE membenarkan, kejadian tersebut.
“Iya, dalam sepekan ini dua orang warga Bintan Timur yang meninggal karena gantung diri,” sebut AKP Suardi.
Kapolsek Bintan Timur menyatakan, korban atas nama Yusli tinggal sendiri, dan dikabarkan memiliki kelainan jiwa, usai ditinggal sang istri.
“Dari informasi tetangganya, korban memiliki gangguan jiwa. Korban juga sering menyendiri dan melamun. Dia tidak punya istri dan anak,” kata Suardi.
Saat ini (Selasa siang), korban telah dibawa ke RSUD Bintan untuk dilakukan visum terhadap korban, untuk mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya.
“Kita tunggu hasil visumnya dulu, untuk mengetahui pasti apakah korban memiliki riwayat penyakit atau tidak,” tutup AKP Suardi Kapolsek Bintan Timur.
“Kalau gantung diri ini, terpulang lagi kepada keimanan individu,” sambungnya. (yen)
Editor: Sigik RS