Bintan, suaraserumpun.com – Kapala Seksi Hukum Polres Bintan Iptu Susetyo memberikan penyuluhan hukum tentang kode etik profesi Polri kepada personel anggota polisi, Jumat (10/6/2022). Penyuluhan tersebut diberikan kepada personel di di aula Polsek Gunung Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasi Hukum polres Bintan Iptu Susetyo mengatakan, penyuluhan hukum Peraturan Kapolri (PerKap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri tersebut bertujuan untuk mengingat kembali sanksi dan hukuman bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Dari hal yang kecil hingga pelanggaran berat. Sehingga diharapkan tidak akan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Bintan dan personel Polsek.
Iptu Susetyo sebagai pemberi materi mengimbau kepada seluruh personel Polsek Gunung Kijang dan Polsek Teluk Bintan, agar dalam melaksanakan tugas berintegrasi serta sabar. Dengan berkembangnya dinamika situasi dan keadaan sekarang ini, Polri sebagai satuan fungsi Harkamtibmas anggota Polri harus loyal, solid, setia kawan dan bekerja sama dengan baik.
Dengan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Kode Etik Profesi Polri tersebut, diharapkan bagi personel Polsek Gunung Kijang dan Polsek Teluk Bintan paham dan mengerti, dan menjadikan bagian pedoman dalam bertugas sebagai anggota Polri. Personel menyadari konsekuensi dalam bertugas.
“Penyuluhan hukum tersebut dilakukan secara rutin, dengan cara mendatangi Mako Polsek. Dengan dilakukannya penyuluhan tersebut tidak ada lagi personel Polres Bintan yang melakukan pelanggaran,” harap Iptu Susetyo. (yen)
Editor: Sigik RS