Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad memberikan kebebasan atau diskresi bagi warga yang ingin mudik lebaran Idul Fitri 1443 hijriah, antarpulau di wilayah Provinsi Kepri. Pemudik untuk wilayah Kepri, tak perlu melakukan Rapid tes PCR maupun antigen bagi yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
Kebijakan tersebut dituangkan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad melalui surat edaran resmi.
Menindaklanjuti masukan dan keluhan masyarakat terkait persyaratan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan, Gubernur Kepri mengambil kebijakan untuk memberikan diskresi melalui SE Gub No 690/SET-STC19/IV/2022 bahwa perjalanan antarkabupaten dan kota dalam provinsi Kepri, cukup telah melakukan vaksin dosis kedua.
Bagi pemudik yang telah vaksin dosis kedua, tidak perlu melampirkan tes PCR atau antigen. Karena ini sifatnya diskresi atau kebijakan lokal kepala daerah.
“Untuk perjalanan keluar atau antarprovinsi, tetap mengikuti aturan pusat. Yaitu harus sudah vaksin dosis ketiga (boster), bagi yang bebas Rapid tes PCR maupun antigen tersebut,” ujar Ansar Ahmad.
“SE itu sudah disampaikan ke bupati dan wali kota se-Kepri, untuk dijalankan,” sambungnya. (yen)
Editor: Sigik