banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama jemaah saat memperingati Isra Mikraj di masjid, baru-baru ini. Selama puasa Ramadan 1443 hijriah, warga boleh menunaikan salat tarawih di masjid dan musala. F- dokumentasi/suaraserumpun.com

Selama Ramadan, Salat Tarawih Boleh di Masjid dan Musala

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan beribadah selama Bulan Suci Ramadan 1443 hijriah. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kepri, salat tarawih boleh dilaksanakan di masjid dan musala, selama Ramadan. Asalnya menerapkan protokol kesehatan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Kepri, untuk dilaksanakan bagi masyarakat. Surat Edaran Gubernur Kepri ini bertujuan dalam pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19. Serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Khususnya selama menjalankan puasa Ramadan.

Surat Edaran ini tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadan 1443 hijriah, tahun 2022 di Provinsi Kepri. Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah ibadah, dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Dini Hari Nanti, Menanti Keajaiban Liverpool di Kandang Real Madrid

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadan 1443 hijriah, dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah seperti salat tarawih di rumah ibadah (masjid dan musala), tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga,” tegas Ansar Ahmad saat memberikan keterangan di Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).

Di dalam surat edaran tersebut, Gubernur Kepri meminta para bupati dan wali kota se-Kepri agar dapat mengimbau kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah serta jemaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadan 1443 hijriah, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Menuju Pilkada Bintan, Zulfaefi Bakal Bersaing Lagi dengan Ahdi Muqsith

Gubernur juga mengimbau agar masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan bersama keluarga inti, di rumah masing-masing.

“Kita juga meminta bupati dan wali kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling, pada malam lebaran. Serta meniadakan penyelenggaran open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah. Khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan atau ASN,” tambah Ansar Ahmad.

Namun, Gubernur Kepri tetap memberikan fleksibilitas. Bupati dan wali kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan selama Bulan Suci Ramadan 1443 hijriah dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing kabupaten/kota. (nurul atia)

Baca Juga :  Sasaran 227 Ribu Remaja, Ansar Ahmad: Vaksinasi Bisa di Luar Sekolah

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *