banner 728x90
Owner arisan onepay Esther Sari ditangkap polisi jajaran Polres Tanjungpinang, karena diduga melakukan penggelapan uang milik member. F- Istimewa/Polres Tanjungpinang

Owner Arisan Onepay Berparas Cantik Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Owner atau pemilik arisan dengan permainan onepay (sekali bayar) berparas cantik ditangkap plisi, jajaran Polres Tanjungpinang. Owner arisan yang bernama Esther Sari ini diduga telah melakukan penipuan terhadap anggota arisan online tersebut.

Penangkapan owner arisan berparas cantik Esther Sari ini dilakukan atas laporan dari anggota arisan, sebagai pelapor. Dari laporannya, sekitar November 2021, terlapor Esther Sari selaku owner grup arisan confiance menampilkan permainan arisan jenis baru. Yakni onepay di grup WhatsApp (WA), untuk menarik perhatian calon member.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Tandatangani MoU Penyaluran Solar Bersubsidi, Nelayan Tak Sulit Mendapatkan BBM

Esther Sari menyampaikan bahwa, arisan yang dikelola berbadan hukum dan terpercaya. Sehingga pelapor (member) tertarik. Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner, dengan cara transfer rekening BCA atas nama Esther Sari atas permintaan dari owner berparas cantik ini.

Setelah terkumpul, baru arisan dimilai dan owner bertanggung jawab menyerahkan uang arisan kepada member yang get (yang dapat). Dan setelah tiba waktu get arisan dari masing-masing kloter, terlapor tidak menyerahkan uang arisan. Dengan alasan uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 23,5 juta.

Baca Juga :  Pertama di Bintan, Pemkab Membangun Pustaka Masjid Senilai Rp400 Juta

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan, setelah melalui proses penyidikan terhadap Esther Sari, ditingkatkan status menjadi tersangka. Kemudian penyidik (unit Tipiter) Satreskrim melakukan penangkapan tentang tersangka Esther Sari, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Bakar Batu nomor 18B, Kota Tanjungpinang. Disaksikan oleh Ketua RT. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Fernando melalui keterangan resmi, Rabu (9/2/2022).

Esther Sari owner arisan berparas cantik ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Saat ini, Esther Sari sudah ditahan oleh Polres Tanjungpinang. (nurul atia)

Baca Juga :  Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Sudah Diteken, Cek Nilai Proyek dan Tahapannya

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *