Karimun, suaraserumpun.com – Tim Quick response region command IV Lanal TB Karimun menggagalkan pengiriman 14 orang yang diduga dijadikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Direncanakan, 14 orang PMI ilegal ini akan dikirim ke negara Malaysia.
Danlanal TB Karimun Letkol Laut (P) Samuel Christian Noya menjelaskan, pengamanan 14 orang PMI ilegal itu berawal pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK berhasil melaksanakan penindakan terhadap sebuah boat Selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Tepanya pada koordinat 1°13’04.5″N 103°26’39.9″E.
“Penindakan tersebut dilakukan terhadap upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI ) non prosedural yang berjumlah 14 orang, dengan tujuan Pontian, Malaysia,” terang Danlanal TB Karimun Letkol Laut (P) Samuel Christian Noya saat memberikan keterangan pers, Senin (4/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, tim mengamankan seorang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu orang ABK berinisial A (37 tahun), beserta 14 orang PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologinya bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai akan adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal. Sehingga pada pukul 21.35 WIB Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu. Pukul 23.35 WIB, mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap boat tersebut, karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI Non Prosedural dalam kondisi sehat. Sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba. Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp5 juta sampai dengan Rp13 juta.
“Tersangka akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum. Sedangkan para PMI akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Danlanal Tanjung Balai Karimun.
Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menegakkan hukum dilaut serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur laut khususnya diwilayah perbatasan. (yen)
Editor: Sigik RS
