banner 728x90
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Dr Lagat Siadari mengecek pelayanan cetak KTP di Batu Ampar, Kota Batam. F- ist

Ombudsman Kepri Menindaklanjuti Keluhan Warga Soal Cetak KTP di Batu Ampar Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menindaklanjuti keluhan warga soal cetak KTP di Batu Ampar, Kota Batam. Rombongan Ombudsman Kepri mengunjungi Kantor Camat Batu Ampar, guna memastikan sejauh mana pihak pemerintah setempat merespons keluhan warga tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari memberikan catatan khusus agar pihak Kecamatan menjadi garda terdepan dalam menangani aduan masyarakat. Menurutnya, meskipun masalah air bersih dan pengangkutan sampah secara teknis adalah kewenangan instansi lain seperti BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak Kecamatan tidak boleh lepas tangan.

“Camat dan lurah adalah wajah pemerintah yang paling pertama ditemui masyarakat saat terjadi masalah di lapangan. Warga melapornya ke Camat atau Lurah kalau air mati. Jadi, pihak Kecamatan harus aktif menagih kepastian ke BP Batam terkait proyek pipa baru agar informasi yang sampai ke masyarakat akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Lagat.

Lagat meminta pihak Kecamatan terus mengawal janji pembangunan pipa tersebut agar selesai tepat waktu pada Agustus 2026. Mengenai masalah sampah yang sempat viral. Termasuk kondisi armada yang sudah tidak layak hingga menyebabkan insiden kendaraan terguling, Ombudsman Kepri meminta Kecamatan untuk tidak bosan melaporkan kondisi riil di lapangan.

Meski pengelolaan armada ada pada dinas terkait, Kecamatan diminta mendesak peremajaan alat angkut tersebut demi keselamatan petugas dan kebersihan wilayah.

“Kami tidak ingin masyarakat menyalahkan pihak Kecamatan atas fasilitas yang rusak, namun kami meminta Kecamatan tetap responsif menerima aduan warga agar masalah tidak menumpuk di tingkat bawah,” tambahnya.

Selain masalah infrastruktur, Ombudsman Kepri juga menyoroti kendala pelayanan cetak KTP. Ditemukan informasi bahwa sistem dari pusat terkunci pada jam 2 siang.

Lagat menilai hal ini sangat merugikan warga.

“Kecamatan sudah siap melayani, tapi kalau sistemnya dikunci dari pusat, kasihan warga dan petugas di sini. Hambatan teknis ini akan kami bantu komunikasikan ke tingkat yang lebih tinggi agar jam operasional sistem sesuai dengan jam kerja kantor kecamatan,” jelas Lagat.

Lagat meminta pihak Kecamatan Batu Ampar untuk terus memperbaiki kenyamanan ruang pelayanan, termasuk memperhatikan sirkulasi udara di ruang tunggu. Dia menyatakan, Ombudsman hadir untuk memperkuat peran Kecamatan sebagai jembatan aspirasi warga.

“Dengan komunikasi yang jujur dan proaktif dari pihak Kecamatan, diharapkan masalah-masalah besar seperti air dan sampah bisa dikawal bersama hingga tuntas tanpa harus menunggu warga turun ke jalan,” tutupnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *