Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Wali Kota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH dan pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/4/2026). Wako Tanjungpinang Lis Darmansyah menyatakan, penyesuaian perangkat daerah tersebut bukan didasarkan pada kepentingan politik.
Wako Tanjungpinang Lis Darmansyah mengapresiasi kepada DPRD dan Pansus yang telah membahas hingga pengesahan Ranperda hingga menjadi Perda. Perda ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cerdas, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.
“Penyesuaian perangkat daerah ini bukan didasarkan pada kepentingan politik, melainkan sebagai langkah rasional dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Penataan ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Tetapi sebagai upaya membangun struktur pemerintahan yang lebih ramping, efektif, dan produktif,” tegas Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menyampaikan, bahwa langkah penyesuaian tersebut juga menjadi strategi dalam menjawab tantangan fiskal daerah.
“Kita harus bijak menyikapi kondisi fiskal, di mana belanja pegawai dan belanja rutin cukup besar, sehingga perlu efisiensi agar ruang pembangunan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Lis Darmansyah, penataan perangkat daerah akan memberikan sejumlah manfaat, di antaranya optimalisasi penggunaan anggaran dan sumber daya manusia, penyederhanaan birokrasi, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan, tetapi memastikan setiap program benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Lis Darmansyah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pembenahan pemerintahan.
“Mari kita jadikan penataan ini sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih melayani, lebih efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” harap Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (yen)
Editor: Sigik RS
