banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kajari Bintan Rusmin menandatangani nota PKS bidang Datun, Senin (13/4/2026). F- ist

Menyelamatkan Keuangan Negara Rp109,97 Miliar, Kajari dan Bupati Bintan Teken Kerja Sama Bidang Datun

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tahun 2025, Kejari Bintan telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah OPD Pemkab Bintan, dan menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 109,97 miliar. Kini, Kajari Bintan dan Bupati Bintan Roby Kurniawan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bidang Datun.

Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan dan penyelesaian persoalan hukum. Khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). PKS tersebut kembali mempertegas sinergi yang semakin kuat antara Pemkab Bintan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, sebelum PKS penanganan Hukum Bidang DATUN, kerja sama dengan Kejari Bintan selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Bupati Bintan mengapreasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang telah diberikan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis daerah.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum. Serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Bupati Bintan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Senin (13/4/2026).

Bupati Bintan Roby Kurniawan berharap, kehadiran jaksa pengacara negara sebagai mitra strategis dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi permasalahan hukum. Sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Rusmin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengatakan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks. Mencakup aspek regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui JPN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung jalannya pemerintahan yang berprinsip good governance.

Selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total 30 kegiatan.

“Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5,33 miliar, serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 109,97 miliar,” sebut Rusmi Kajari Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *