banner 728x90
Pejabat Kantor Imigrasi Tanjung Uban mengadakan rapat Timpora dengan Kelurahan Tanjung Uban Timur tentang pengawasan orang asing hingga TPPO. F- ist

Imigrasi Tanjung Uban Mengajak Warga Tanjung Uban Timur Mengawasi Orang Asing hingga TPPO

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mengajak warga Tanjung Uban Timur untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu menjadi topik utama pada saat Kantor Imigrasi Tanjung Uban mengadakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama Kelurahan Tanjung Uban Timur di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Rabu (8/4/2026) kemarin.

Sebagai wadah koordinasi antarinstansi, Timpora memiliki peran krusial dalam memastikan pengawasan keimigrasian berjalan optimal. Pembentukan tim ini merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 69 tentang Keimigrasian, yang mengamanatkan keterlibatan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kegiatan ini menjadi lanjutan dari rangkaian sinergi yang sebelumnya telah terjalin bersama Kelurahan Tanjung Uban Utara. Melalui forum ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban terus mendorong penguatan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pengawasan orang asing, khususnya di wilayah kerjanya.

Lebih dari sekadar rapat koordinasi, forum Timpora ini menjadi ruang dialog terbuka antarinstansi dan masyarakat. Pertukaran informasi yang terjadi diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih responsif, adaptif, dan berkelanjutan di wilayah Tanjung Uban Timur.

Rapat Timpora kali ini dipimpin oleh Gigih Trihatmadja selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, serta diikuti oleh berbagai unsur strategis di tingkat kelurahan di wilayah Tanjung Uban Timur. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas wilayah.

Pengawasan terhadap orang asing bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara. Dengan pengawasan yang terintegrasi, setiap aktivitas orang asing dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain memperkuat koordinasi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi. Para peserta dibekali pemahaman terkait berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk potensi tindak pidana seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), beserta pola dan modus operandi yang sering terjadi di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto menegaskan, kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat jaringan pengawasan berbasis masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi yang solid antara aparat dan masyarakat.
Peran RT dan RW sangat vital sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi awal. Dengan kolaborasi yang baik, pengawasan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efektif,” ungkap Adi Hari Pianto, Kamis (9/4/2026). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *