Bintan, suaraserumpun.com – Adi Hari Pianto Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban dan jajarannya mengadakan halalbihalal setelah lebaran Idulfitri 1447 hijriah, lewat ngopi prihal Imigrasi bareng teman media atau biasa disebut Ngopi Bang Tedi, Rabu (8/4/2026). Pada kegiatan di Kantor Imigrasi Tanjung Uban tersebut, Kepala Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto memaparkan capaian kinerja triwulan pertama tahun 2026.
Dalam kurun waktu tiga bulan pertama 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menjalankan peran dengan konsisten, menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal.
Sepanjang awal tahun 2026, Imigrasi Tanjung Uban mencatatkan kinerja pada berbagai bidang dalam menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, sebanyak 1.280 paspor elektronik, sebanyak 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian paspor.
Tercatat 33 penolakan permohonan paspor by system dan 4 penolakan dengan alasan terindikasi sebagai pekerja imigran non-prosedural. Pada tiga bulan awal tahun sebelumnya yang mencatat 1.627 penerbitan paspor, capaian tahun 2026 sebanyak 1.280 paspor menunjukan adanya penurunan, yang menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan layanan berbasis digital.
Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga memberikan pelayanan bagi WNA (Warga Negara Asing) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban. Dalam tiga bulan ini, ada 52 izin tinggal keimigrasian yang berhasil diterbitkan. Ini meningkat daripada tiga bulan awal di tahun sebelumnya yang tercatat hanya 37 izin tinggal keimigrasian. Tercatat pada awal 2026 ada sebanyak 6 permohonan izin tinggal kunjungan.
“Ada sepuluh permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 6 bulan. Mereka ini turis berkunjung ke Lagoi, yang tidak mendapat penerbangan di Singapura saat ingin menuju Timur Tengah dan kembali ke Eropa. Itu saat terjadi perang Israel-USA dengan Iran, bulan lalu,” sebut Adi Hari Pianto.
Kemudian, tercatat 30 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 1 tahun, 1 permohonan izin tinggal tetap. Tercatat juga sebanyak 4 permohonan alih status dan 1 permohonan MREP (Multiple Re-Entry Permit).
Sebagai kantor imigrasi dengan karakteristik wilayah perairan, Kantor Imigrasi Tanjung Uban memegang peran penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara. Melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan berhasil melayani sebanyak 154.833 perlintasan yang terdiri dari 76.003 orang untuk kedatangan dan 78.830 orang untuk keberangkatan.
Pemeriksaan tersebut meliputi TPI Bandar Bentan Telani sebanyak 75.099 orang untuk kedatangan dan 77.841 orang untuk keberangkatan, selanjutnya ada TPI Bandar Seri Udana sebanyak 581 orang untuk kedatangan dan 573 orang untuk keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 323 kedatangan dan 416 orang untuk keberangkatan. Capaian tersebut menunjukkan penigkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana total arus perlintasan tercatat sebanyak 122.468. Tingginya mobilitas tersebut menjadi tantangan tersendiri yang dilakukan melalui pengawasan yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Di balik aktivitas pelayanan dan pemeriksaan, fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian juga tetap menjadi prioritas. Sepanjang awal tahun ini, Imigrasi Tanjung Uban telah melaksanakan kegiatan pengawasan melalui operasi mandiri sejumlah 19 kegiatan dibanding tahun sebelumnya hanya 9 kegiatan.
Operasi intelijen dari 5 kegiatan kini meningkat menjadi 28 kegiatan. Serta sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) 4 kegiatan. Total keseluruhan terdapat 51 kegiatan, dibanding tahun sebelumnya hanya 15 kegiatan. Atas meningkatnya kegiatan pengawasan di awal tahun ini, sehingga nihil penyidikan. Tidak seperti periode sebelumnya yang melaksanakan 1 penyidikan.
Capaian tersebut juga bentuk dari ketaatan WNA terhadap hukum keimigrasian di Indonesia, adanya peningkatan terhadap pelanggaran keimigrasian yang ditemukan, dilakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan
berkeadilan.
Upaya peningkatan kualitas layanan juga diwujudkan melalui konten media sosial yang lebih komunikatif dan edukatif kepada masyarakat juga meningkat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Imigrasi Tanjung Uban aktif dalam mengunggah konten di sosial media Instagram dengan total 52 unggahan, TikTok dengan total 26 unggahan, Facebook dengan total 44 unggahan, Shorts Youtube dengan total 26 unggahan dan X dengan total 42 unggahan. Dalam kurun waktu tiga bulan ini Kantor Imigrasi Tanjung Uban memiliki total 190 laporan publikasi dari media sosial.
Jika dibandingkan dengan periode tiga bulan awal tahun sebelumnya yang mencapai Rp 4.256.158.608, realisasi PNBP pada awal tahun 2026 sebesar Rp 3.149.743.935 menunjukkan adanya perbedaan capaian, yang menjadi bahan evaluasi untuk mendorong optimalisasi kinerja dan peningkatan penerimaan negara pada periode selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menegaskan bahwa capaian kinerja pada awal tahun ini menjadi pondasi penting dalam mencapai target kinerja tahun 2026 secara keseluruhan.
“Kinerja yang kami capai pada awal tahun ini merupakan langkah awal yang baik, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkuat pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara,” ujar Adi Hari Pianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Capaian kinerja pada awal tahun 2026 menunjukan keseriusan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui semangat transformasi dan komitmen pelayanan yang berkelanjutan, Imigrasi Tanjung Uban terus berupaya menjadi istitusi yang profesional, responsif, dan dipercaya publik. (yen)
Editor: Sigik RS
