Bintan, suaraserumpun.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban memperketat pengawasan orang asing, setelah lebaran Idulfitri 1447 hijriah. Pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban ini melibatkan kelurahan hingga perangkat RT dan RW.
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Uban telah melaksanakan rapat tim pengawasan orang asing atau Timpora Kelurahan Tanjung Uban Selatan dan Kelurahan Tanjung Uban Kota. Kemudian, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga melaksanakan rapat Timpora dengan Kelurahan Tanjung Uban Utara di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Selasa (31/3/2026).
Rapat Timpora tersebut dihadiri oleh Gigih Trihatmadja selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, dan sejumlah peserta dari berbagai unsur. Antara lain Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uban Utara, Babinsa Kelurahan Tanjung Uban Utara, serta para Ketua RW dan RT di wilayah Kelurahan Tanjung Uban Utara.
Timpora dibentuk untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Pasal 69 tentang Keimigrasian.
Pengawasan terhadap Orang Asing perlu dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan seluruh aktifitas dan keberadaan mereka di Wilayah Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah adanya potensi pelanggaran yang dapat menganggu keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto menjelaskan, kegiatan rapat Timpora bersama Kelurahan Tanjung Uban Utara ini menjadi upaya penting untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dengan RT, RW dan aparat terkait. Dengan adanya sinergi yang baik bersama masyarakat setempat, pengawasan orang asing dapat berjalan lebih efektif, tertib dan aman, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Dalam rapat Timpora ini, peserta diberikan pemahaman tentang maksud dan tujuan dari Timpora, jenis pelanggaran yang dapat dilakukan orang asing, serta aktivitas ilegal. Seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) beserta modus operandi yang kerap terjadi. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk saling bertukar informasi dan memperkuat koordinasi antaranggota Timpora. Agar pengawasan orang asing di wilayah Tanjung Uban Utara dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (yen)
Editor: Sigik RS
