Bintan, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan pusing ketika pemerintah pusat akan membikin kebijakan terhadap pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, pada tahun anggaran 2027 mendatang. Kebijakan tersebut bakal berimbas terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Bintan. Bahkan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai Pemkab Bintan bakal dikurangi lagi.
Hal tersebut tak hanya dialami oleh Pemkab Bintan. Tapi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Saat ini, belanja pegawai pada APBD Kabupaten Bintan sekitar 50 persen. Pemkab Bintan pun sudah membahas persoalan ini dalam rapat pimpinan OPD. Bupati Bintan Roby Kurniawan akan mencari solusi yang tepat untuk menghadapi kebijakan pusat tersebut. Meski regulasi atau petunjuk teknisnya belum ada. Atau rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut dibatalkan.
“Hal itu kan baru dirilis di pusat. Sedangkan petunjuk teknis maupun ketentuan lainnya, belum ada kita terima,” kata Sekda Bintan Ronny Kartika usai halalbihalal di Kantor Bupati Bintan, Kamis (26/3/2026).
Sekda Bintan Ronny Kartika mengungkapkan, total belanja pegawai Pemkab Bintan saat ini sekitar 50 persen dari APBD. Saat ini, ada rilis dari pusat tentang aturan mengenai pembatasan belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Hal itu berlaku pada tahun anggaran 2027 nanti.
“Kalau ketentuan itu diberlakukan, tentu berpotensi terhadap nasib 2.000-an lebih PPPK di Bintan. Tentu lah akan berdampak pada nasib PPPK Bintan nantinya,” ujar Ronny Kartika.
Ronny menyebutkan, alokasi gaji ASN Pemkab Bintan saat ini (2026) naik. Jika sebelumnya, belanja pegawai itu sekitar 29 persen dari APBD, saat ini menjadi sekitar 36 persen. Belanja pegawai itu naik setelah adanya pengangkatan PPPK.
“Tapi, kita masih menunggu lebih lanjut kebijakan dari pusat mengenai aturan ini. Nanti baru kita cari solusinya. Apakah TPP dikurangi lagi atau ada solusi lainnya dari pusat,” ucap Sekda Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, keputusan nasib PPPK akan diambil berdasarkan kinerja.
“Kita akan lihat sesuai kinerjanya,” kata Roby Kurniawan singkat usai paripurna DPRD Bintan tentang penyampaian LKPj tahun anggaran 2025 kepala daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti mengatakan, aturan belanja pegawai maksimal 30 persen itu berlaku pada APBD 2027, sesuai kebijakan pemerintah pusat. Belanja pegawai Bintan pada saat ini sekitar 50 persen dari total APBD.
Menurutnya, Bintan tidak sendiri dalam menghadapi tantangan ini. Karena hampir 517 daerah lainnya di Indonesia, juga memiliki porsi belanja pegawai yang tinggi.
“Kita yakin lah, pemerintah pusat tidak akan terburu-buru menerapkan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen di 2027 itu. Pasti ada kajian atau pertimbang lain,” ucap Fiven Sumanti.
Fiven Sumanti menyatakan, DPRD bersama Pemkab Bintan selalu siap melakukan evaluasi sejauh mana kebijakan ini. Mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027, Fiven Sumanti optimis, masih ada harapan Pemkab Bintan untuk mempertahankannya. Tergantung pada kinerja dan evaluasi yang akan dilakukan.
“Mudah-mudahan masih bisa dipertahankan PPPK kita yang ada sekarang,” jawab Fiven Sumanti saat ditanya wartawan. (yen)
Editor: Sigik RS
