Karimun, suaraserumpun.com – Tim patroli dari Pos AL (Posal) Moro mengamankan satu unit pompong tanpa nama pembawa rokok tanpa cukai di perairan Pulau Sanglar, Karimun, Sabtu (28/2/2026) malam lalu. Tiga orang ABK kapal pembawa rokok tanpa cukai tersebut ditangkap.
Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya menerangkan, Sabtu (28/2/2026), di perairan Pulau Sanglar tepatnya di utara Pulau Benah, Kabupaten Karimun, di Koordinat 0°38’10.47″N 103°38’08.43″E.
“Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal TBK bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I berhasil mengamankan 1 (satu) unit pompong tanpa nama ukuran lebih kurang 3 GT bermesin Dompeng 32 D warna cokelat,” jelas Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, Selasa (3/3/2026).
Tiga orang tersangka berinisial I, A dan C telah diamankan di Mako Lanal Tg. Balai Karimun dengan barang bukti berupa kapal, beserta mesin, 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang), 211.460 batang rokok non cukai, 9 pcs karpet, serta barang pribadi 3 tas ransel dan 3 unit handphone.
Bermula pada hari sabtu malam saat Tim melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar. Setelah itu diperairan utara Pulau Benah terdeteksi kapal tanpa penerangan yang melakukan pengelapan. Lalu dilaksanakan penghentian dan pemeriksaan. Tim berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK beserta seluruh muatan. Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau, dan selanjutnya kapal akan dibawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam menuju Pulau Muda, Sungai Kampar, dan berbagai muatan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 402.680.000.
“Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun,” tutup Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya. (ion)
Editor: Sigik RS
