banner 728x90
Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan (paling kanan) dan pihak PT Saipem Indonesia (kiri) saat RDP, Senin (2/3/2026) kemarin. F- ist

Ady Hermawan: Pihak PT Saipem Minta RDP Tertutup dan Tanpa Kehadiran Wartawan

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Pihak PT Saipem Indonesia mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (2/3/2026) kemarin. Namun, RDP dilaksanakan secara tertutup dan tanpa kehadiran wartawan media massa.

“Itu salah satu poin permohonan pihak PT Saipem Indonesia membalas undangan dari DPRD Karimun tertanggal 25 Februari lalu,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan, Selasa (3/3/2026).

Menghargai permohonan dari PT Saipem Indonesia rapat dilaksanakan tertutup dan tanpa kehadiran wartawan media massa.

“Dan dari mereka ada lima orang yaitu Angelo Di Ponzio Yard Manager, Snehajith Allath BSO Manager, Selviyani Legal Manager, Jouness Tangka Permit & License Officer, Febi Syukmana Putra Environmental Coordinator,” sebut Ady Hermawan.

RDP dilakukan tertutup, untuk memastikan diskusi dapat berlangsung secara fokus,objektif dan konstruktif. Meskipun RDP dilaksanakan tertutup hasilnya tetap harus disampaikan.

Kesimpulan RDP kemarin, diketahui bahwa telah digunakan pemanfaatan lahan atas lahan HPL milik BP Kawasan oleh PT Saipem. Telah terjadi pemindahan Material Granit dan tanah urug dari lokasi ke dumping area seluas 19,1 hektare dengan tujuan pemadatan dengan dilakukan kegiatan blusting granit dan pemindahan tanah uruk.

“Kita akan lanjutkan RDP berikutnya dengan mengundang pihak-pihak terkait tentang lahan 19,1 hektar tersebut,” tambah Ady Hermawan yang juga Ketua DPD Hanura Kepri ini.

Agar BP Kawasan mengawasi lahan HPL Dumping area PT Saipem yang pemanfatannya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku sambil dievaluasi kembali. Secara administrasi PT Saipem harus mengajukan permohonan HGB kepada BPN sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sampai saat ini BP Kawasan belum mendapatkan status Struktur Kelembagaan yang belum selesai, sehingga belum bisa menandatangani perjanjian sewa lahan atas tanah dumping area. (ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *