banner 728x90
Sodikin Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri memberikan keterangan pers pengamanan 16 ton pasir timah ilegal dari Bangka Belitung tujuan Malaysia di perairan Berakit Bintan. F- bc

Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar Tujuan Malaysia

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 16 ton pasir timah ilegal di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Pasir timah ilegal senilai Rp3,2 miliar ini akan dibawa dari Bangka Belitung tujuan Malaysia tanpa dokumen resmi.

“Pasir timah yang dikemas dalam 319 karung tersebut rencananya akan dibawa secara ilegal keluar dari wilayah Indonesia menuju Malaysia,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/2/2026).

Sodikin menjelaskan, bahwa operasi ini bermula dari laporan intelijen pada Senin (23/2/2026), mengenai adanya kapal mencurigakan yang mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung.

“Tim langsung melakukan plotting posisi. Pada hari Selasa, kapal terlihat di perairan Berakit (Bintan) dengan haluan mengarah ke utara atau Malaysia. Kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan dan diperiksa,” jelas Sodikin.

Sodikin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan 319 karung pasir timah atau seberat 16 ton dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar. Penyelundupan ini bukan sekadar masalah kerugian materil, melainkan hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

“Penyelundupan seperti ini tahun 2025 lalu kami tegah dalam empat kali mencapai 120 ribu ton dengan nilai Rp24,2 miliar. Untuk 16 ton ini harapan kami bisa mengungkap secara detail dari mana di dapat. Apakah dari luar atau dalam IUP PT Timah di Bangka,” terangnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan pola lama yang cukup berisiko. Barang berangkat dari Bangka Belitung, menuju Batam, melintasi Karimun, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia di malam hari guna menghindari radar petugas.

“Sebelumnya kami sudah menangkap 13 tersangka dalam kasus serupa, namun tampaknya belum memberikan efek jera. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap siapa saja aktor di balik layar penyelundupan ini,” tegas Irhamni.

Penindakan ini diklaim sebagai bentuk implementasi program ASTA CITA yang dicanangkan Presiden RI guna memperkuat kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

“Kami akan menegekan hukum dari hulu ke hilir atau sebaliknya. Tentu ini sudah menjadi jaringan dalam rangka proses penambangan ilegal dan selundupan,” tutupnya.

Bea Cukai dan Polri menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di titik-titik rawan perairan Kepulauan Riau. (ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *