Bintan, Suaraserumpun.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban resmi menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kelurahan Tanjung Uban Kota pada Selasa (10/2/2026). Bertempat di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, pertemuan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian melalui deteksi dini di tingkat lingkungan terkecil.
Berbeda dari biasanya, rapat kali ini melibatkan langsung elemen masyarakat seperti ketua RT dan RW. Kehadiran mereka dianggap krusial sebagai garda terdepan yang paling mengetahui dinamika keberadaan warga asing di wilayahnya.
Landasan Hukum dan Kewajiban WNA
Merujuk pada Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, TIMPORA memiliki mandat untuk mengawasi orang asing mulai dari masuknya mereka ke Indonesia hingga aktivitas sehari-hari.
Sesuai Pasal 71 UU Keimigrasian, setiap WNA wajib:
Memberikan keterangan identitas diri dan keluarga yang akurat.
Melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, hingga alamat.
Menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta pejabat berwenang.
Edukasi Bahaya TPPO dan Penyelundupan Manusia
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi adalah kunci efektivitas pengawasan. Selain pengawasan rutin, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Rapat TIMPORA ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pertukaran informasi agar pengawasan terhadap orang asing berjalan efektif, terukur, dan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Adi Hari Pianto dalam keterangan resminya.
Melalui penyuluhan ini, para ketua RT dan RW diharapkan mampu mengidentifikasi indikasi pelanggaran keimigrasian sejak dini. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya kejahatan lintas negara di wilayah Tanjung Uban.(yen)
Editor : Sigik RS
