banner 728x90
Kajati Kepri J Devy Sudarso melantik Siswanto AS SH MH sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026). F- humas kejati kepri

Siswanto AS Dilantik Jadi Asisten Pemulihan Aset, Berikut Pesan Kajati Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Siswanto AS SH MH dilantik sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J Devy Sudarso pada upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/1/2026) pagi tadi. Berikut pesan Kajati Kepri J Devy Sudarso kepada Siswanto AS.

Sebelum dilantik sebagai pejabat Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang baru, Siswanto AS SH MH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Provinsi Riau. Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, para Saksi, rohaniawan, dan jajaran pegawai Kejati Kepri.

Pada saat menyampaikan amanat, Kajati Kepri J Devy Sudarso mengatakan, pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Karena jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan jabatan yang relatif baru, dan sempat kosong selama beberapa waktu. Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara.

Dengan dilantiknya pejabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri ini, J Devy Sudarso berharap, fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya. Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya penugasan struktural. Tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.

Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.

Kajati Kepri J Devy Sudarso berpesan dan memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru. Antara lain, pertama, meningkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.

Kedua, pastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana. Ketiga, optimalkan pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

Keempat, persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset. Serta taat dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Kajati Kepri juga mengingatkan, Asisten Pemulihan Aset yang baru, pastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan.

“Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Kajati Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *