Bintan, suaraserumpun.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 77 tahun di Kabupaten Bintan ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah sebelas tahun. Kasus ini terungkap karena korban si bocah sebelas tahun tersebut nekat merekam perbuatan asusila lansia berusia 77 tahun tersebut.
Jajaran Polsek Gunung Kijang Polres Bintan menangkap pria lansia berinisial H berusia 77 tahun tersebut, diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia sebelas tahun. Bocah sebelas tahun tersebut merupakan tetangga pelaku. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak berusia sebelas tahun itu di rumahnya, di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Mewakili Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin, Kanit Reskrim Ipda Syahriwal yang dikonfirmasi Minggu (18/1/2026) kemarin, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tindakan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi, Kamis (8/1/2026). Saat itu, pelaku pria lansia berusia 77 tahun berinisial H ini, mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming akan memberi uang Rp8 ribu, untuk membeli mi instan.
“Korban dikasih uang Rp8 ribu untuk membeli popmie,” kata Syahriwal.
Namun, setiba di rumah, H mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan asusila. Korban yang merekam aksi H pada saat itu. Bocah sebelas tahun ini nekat merekamnya, dan sebagai bukti, sehingga kasus ini terungkap.
“Menurut korban, dia merekam aksi pelaku untuk dijadikan sebagai bukti. Mungkin sebelumnya sudah ada upaya pelaku, karena pelaku terus merayu korban,” kata Syahriwal.
Polisi langsung mengamankan H setelah menerima laporan dari warga dan keluarga korban.
“Karena di lokasi sudah ramai warga, kita langsung amankan pelaku ke Polsek,” katanya.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan polisi telah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. H lansia berusia 77 tahun, kini ditahan di Polsek Gunung Kijang dan dijerat pasal 415 huruf b KUHPidana dan atau Pasal 417 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS
