Batam, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Begini tanggapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan respons positif terhadap rencana Pemprov Kepri yang akan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 Miliar ke BJB tersebut. Langkah ini dinilai sebagai terobosan yang dapat dipahami untuk mengatasi defisit anggaran serta menjamin keberlangsungan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota yang ada di wilayah Kepri.
Namun, di balik dukungan tersebut, Ombudsman memberikan catatan agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menegaskan, penggunaan dana pinjaman tersebut harus memiliki prioritas yang jelas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Menurutnya, alokasi dana tersebut wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Ombudsman Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk membuka informasi seluas-luasnya mengenai rincian program pembangunan yang akan dibiayai di setiap daerah. Agar masyarakat dapat ikut mengawasi kemajuannya.
“Pemerintah harus transparan. Rakyat perlu tahu dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa saja di wilayah mereka,” tegas Lagat Siadari saat memberikan keterangan resmi, Rabu (14/1/2026) kemarin.
Terkait aspek legalitas, Ombudsman Kepri berharap rencana pinjaman ini harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa pinjaman hanya boleh dilakukan dengan persetujuan DPRD serta mendapatkan lampu hijau dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Nilai pinjaman pun dibatasi maksimal sebesar 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
“Hal yang krusial juga untuk diperhatikan adalah dilarang berikan jaminan berupa aset daerah atau pendapatan daerah kepada pihak bank. Serta harus dipastikan bahwa jangka waktu pengembalian modal tidak melampaui masa jabatan gubernur yang menjabat,” ujar Lagat Siadari.
Kemudian, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari adanya konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan bisnis bank yang bersangkutan di Kepulauan Riau. Seluruh proses pengelolaan dana besar ini harus dipastikan efektif dan efisien sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang bersih, diharapkan pinjaman ini menjadi solusi atas krisis anggaran tanpa menimbulkan beban finansial atau masalah hukum di kemudian hari,” demikian Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (yen)
Editor: Sigik RS
