banner 728x90
Dirresnarkoba Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei SIK SH MH memusnahkan sabu dan narkotika jenis lainnya hasil tangkapan November-Desember 2025, Kamis (15/1/2026) pagi. F- humas polda kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri Memusnahkan Sabu dan Ekstasi Tangkapan November-Desember 2025

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan sabu, ekstasi dan sejumlah barang bukti narkotika lainnya, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kepri, selama periode November hingga Desember 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (15/1/2026).

Pemusnahan sabu dan narkotika jenis lainnya ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Suyono SIK SH MH, dan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei SIK SH MH. Turut hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Eri Justiansyah SH MH mewakili Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam Susanto Martua SH MP mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batam. erta Penyidik Muda BNNP Kepri AKBP Jamaluddin SH MH mewakili Kepala BNNP Kepri. Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kota Batam Lucky Tamo mewakili Kepala Bea Cukai Kota Batam. Ruth Deseyanti Purba SSi Apt PFM Ahli Madya mewakili Kepala BPOM Provinsi Kepri, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh dan Penasihat Hukum Suharyadi SH.

Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangani empat kasus tindak pidana narkotika, dengan tiga tersangka yang telah diamankan. Sementara, satu kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain sabu kristal seberat 191,76 gram, dengan 171,52 gram gram dimusnahkan. 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Barang bukti berupa liquid vape Etomidate berjumlah 148 pieces, terdiri dari 146 pieces yang dimusnahkan. 2 pieces disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, barang bukti ekstasi sebanyak 2.308 butir dan 8,49 gram serbuk ekstasi, dengan 2.297 butir serta seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan. Sedangkan 9 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 2 butir untuk pemeriksaan laboratorium.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam. Dari hasil pengungkapan, tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu.

Sementara tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu serta 108 butir ekstasi. Adapun satu kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, dengan barang bukti 148 liquid vape Etomidate.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, negara berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jumlah ini mencerminkan keberhasilan Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional.

Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan alat blender dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono SIK SH MH menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum. Sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kombes Pol Suyono menegaskan, Polda Kepri tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga aktif mendukung program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui sinergi bersama BNN, Bea Cukai, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Polda Kepri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah, mengawasi, dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya melalui layanan darurat 110 atau melalui media sosial resmi Polda Kepri.

“Kolaborasi dan kepedulian bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kombes Pol Suyono SIK SH MH. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *