Bintan, suaraserumpun.com – Sembilan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berhasil diamankan Polres Bintan. Sementara, tekong atau pelaku TPPO tersebut kabur ke Malaysia. Polres Bintan berhasil menangkap nakhoda speed pembawa sembilan PMI nonprosedural tersebut di perairan Pulau Buau, Bintan, Rabu (3/12/2025) malam lalu.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, kasus TPPO dengan sembilan orang korban dari luar Kepri ini terungkap, setelah personel Satpolairud Polres Bintan melakukan patroli di perairan Tanjunguban, Bintan, Rabu (3/12/2025) lalu. Saat itu, anggota menerima informasi bahwa ada satu armada speedboat melakukan aktivitas mencurigakan dari Batam, dengan tujuan Malaysia. Speed tersebut dikabarkan membawa calon PMI.
“Info itu ternyata benar. Dan terjadi kejar-kejaran. Akhirnya, speed itu berhenti di pesisir Pulau Buau, Bintan. Awalnya, para calon PMI berlari ke hutan. Petugas berhasil menemukan 9 calon PMI dan satu orang ABK atau nakhoda speed itu,” jelas Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani di sela press rilir akhir tahun 2025 di Aula Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Selasa (30/12/2025).
Kapolres Bintan merincikan, sembilan orang calon PMI itu terdiri dari 2 perempuan, dan 7 laki-laki. Mereka ada yang berasal dari Palangkaraya (Kalimantan), Madura, dan Lombok (NTB).
“Sekarang, para calon PMI ini telah dipulangkan ke daerah asal melalui BP3MI. Sedangkan tekong atau pengurus pengiriman calon PMI itu kabur ke Malaysia. Nakhoda speed tersangka inisial A, kita tangkap untuk proses hukum,” sebut Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani.
Dari hasil penyelidikan, Kapolres Bintan mengungkapkan, para calon PMI ilegal membayar biaya bervariasi untuk dipekerjakan di Malaysia. Ada yang membayar sekitar Rp15 juta per orang. Mereka membayar uang tersebut kepada pelaku berinisial A yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.
“Untuk tekongnya yang kabur ke Malaysia, kita masih dalami lebih lanjut,” tegas Kapolres Bintan.
Tersangka A, lanjut Kapolres Bintan, dalam kasus ini dikenakan Pasal 4 junto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dari pengungkapan TPPO sembilan calon PMI ini, Polres Bintan menyita beberapa barang bukti antara lain 1 unit speedboat warna biru, 2 unit mesin tempel merek Yamaha, 2 jeriken kosong warna putih ukuran 35 liter, 11 jeriken berisi bahan bakar pertalite, 1 SIM card Malaysia, dan 1 SIM card Indonesia. (yen)
Editor: Sigik RS
