Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan akan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan, pada tahun 2026 mendatang. Rencana perubahan RTRW tersebut sudah diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan tahun 2026, dan disetujui bersama DPRD Kabupaten Bintan. Bahkan ada Perda rencana pembangunan industri Kabupaten Bintan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (29/12/2025).
Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026 ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Bintan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, sebagai dasar pelaksanaan penyusunan regulasi daerah ke depan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bintan menetapkan sembilan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026. Antara lain:
1, Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari
2, Revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046
3, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bintan 2026–2046
4, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perseroda BPR Bintan
5, Perda tentang Pengelolaan Sampah
6, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
7, Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026
8, Perda tentang APBD Tahun 2027, dan
9, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
Usai penandatangan persetujuan keputusan DPRD Bintan tersebut Propemperda tahun 2026, Sekda Bintan Ronny Kartika menegaskan, seluruh program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Ronny Kartika menyatakan, komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif bertujuan agar setiap Perda yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Sekda Bintan menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung proses pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bintan. Sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (yen)
Editor: Sigik RS
