banner 728x90
Jajaran Polda Kepri memperlihatkan uang tunai Rp7,7 miliar yang akan dibawa keluar negeri dengan memiliki izin pada saat jumpa pers. F- polda kepri

Empat Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar Diamankan, Polda Kepri: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Awalnya, empat orang pembawa uang tunai mencapai Rp7,7 miliar diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, beberapa hari lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Kepri menyatakan, tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan yang melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total mencapai Rp7,7 miliar, di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Senin (15/12/2025) kemarin.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian SIK MH, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Bapak Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond STrK SIK LLM, Ps Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani STrK SIK, serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dalam kegiatan tersebut, Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian SIK MH menyebutkan, empat orang pembawa uang tunai rupiah tersebut, hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat untuk memahami, bahwa setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri, wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *