Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai Badan Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kualifikasi Informatif. Sebelumnya, Pemkab Bintan telah beberapa kali meraih penghargaan yang sama.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 diserahkan oleh Asisten 1 Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mewakili Gubernur Kepri, kepada Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025) pagi tadi.
Usai menerima penghargaan, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menuturkan, Kabupaten Bintan meraih predikat dengan capaian nilai 98,83 poin dengan kualifikasi informatif. Anugerah ini juga kembali menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengimplementasikan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
Deby Maryanti menuturkan, penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Bintan merupakan motivasi bagi seluruh elemen pemerintah daerah. Dalam upaya untuk terus memberikan layanan kepada masyarakat dengan kemudahan mengakses berbagai informasi maupun pelayanan.
Menurutnya, Pemkab Bintan juga terus menyiapkan berbagai aplikasi yang saat ini terus dikembangkan sebagai bentuk keseriusan dalam keterbukaan informasi. Diketahui juga berbagai aplikasi yang diluncurkan itu, telah menjadi bagian dari corong keterbukaan informasi publik itu sendiri.
“Kita terus mendorong untuk meningkatkan sarana dan prasarana, perbaikan kualitas informasi. Serta digitalisasi aplikasi bagi mendukung keterbukaan informasi publik, yang nantinya bisa diakses dengan sangat mudah bagi masyarakat. Guna mendapatkan informasi seluas-luasnya,” tutup Wabup Bintan Deby Maryanti. (yen)
Editor: Sigik RS
