Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Himawan Aprianto Saputra diberikan hukuman disiplin berat, karena diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar hutan di Tanjung Kaliang, Sijunjung, Sumatera Barat. Saat ini, Himawan Aprianto Saputra mantan Kasubagbin Kejari Bintan tersebut dalam proses pemeriksaan, dan dikabarkan sudah dipanggil Komisi I DPR RI.
Kasus yang melibatkan oknum Jaksa Kejati Kepri Himawan Aprianto Saputra ini viral, ketika satu video beredar sejak, Selasa (9/12/2025). Video tersebut beredar dengan logo salah satu televisi swasta nasional. Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik tersebut tertulis, Himawan Aprianto Saputra merupakan pejabat Kasubbag Bin (Kasubagbin) Kejari Bintan.
Dalam video tersebut disampaikan, skandal pembalakan liar (hutan) di Tanjung Kaliang, Sijunjung, Sumatera Barat, menyeret nama seorang Jaksa aktif atas nama Himawan Aprianto Saputra pejabat di Kejari Bintan (Kepri), diduga terlibat dalam aktivitas penggundulan hutan seluas lebih dari 700 hektare. Himawan disebut bukan saja pemilik somel kayu di lokasi. Tapi, yang bersangkutan menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak (pemegang adat) setempat, yang merupakan pemegang kuasa adat atas tanah ulayat.
Uang tersebut diduga atas penguasaan lahan yang dipakai untuk kegiatan ilegal. Dalam proses ini, digunakan beberapa dokumen untuk melegalkan aktivitas di lapangan, diduga dipalsukan. Salah satunya adalah tanda tangan Sekda Sijunjung, yang disebut muncul dalam dokumen izin pemanfaatan kayu atau SIPUHH. Hal ini dilaporkan ke Polres Sijunjung, pada tanggal 1 Juni 2023 lalu oleh pihak Pemda melalui Kabag Hukum Pemkab Sijunjung, Sumbar.
Kejaksaan Agung telah menurunkan dua Kejati. Yaitu Kejati Sumatera Barat dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri). Namun sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Rabu (10/12/2025), Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyatakan, terhadap yang bersangkutan (Himawan Aprianto Saputra SH) telah dilakukan pemeriksaan. Dan kepada Himawan Aprianto Saputra telah dijatuhi hukuman Disiplin Berat, berupa Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana, selama 12 (dua belas) bulan.
“Namun yang bersangkutan mengajukan keberatan atau banding, atas putusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut. Saat ini proses banding,” kata Yusnar Yusuf menjawab suaraserumpun.com, Rabu (10/12/2025).
“Saat ini, yang bersangkutan dibina di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” sambungnya.
Sedangkan terkait dugaan keterlibatannya dalam pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Yusnar Yusuf menyarankan agar media mitra, langsung mempertanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumatera Barat.
“Karena locus (lokus) delicti berada pad wilayah hukum Kejati Sumbar,” demikian penjelasan Yusnar Yusuf.
Pada kesempatan lain, mewakili Kajari Bintan, Kasi Intel Kejari Bintan Roy Baringin membenarkan, Himawan Aprianto Saputra, sebelumnya pejabat di lingkungan Kejari Bintan. Hanya saja, yang bersangkutan sudah pindah tugas ke Kejati Kepri, sejak November 2025 lalu.
“Saudara Himawan Aprianto Saputra tersebut sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sejak bulan November 2025 lalu, untuk dapat menjalani pemeriksaan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Kasubagbin Kejari Bintan,” ujar Roy Baringin Kasi Intel Kejari Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS
