banner 728x90
Satreskrim Polres Bintan dan tim gabungan menemukan lokasi penambangan tanpa izin atau Peti dan tumpukan pasir ilegal di Desa Malang Rapat, saat razia, Kamis (4/12/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Satreskrim Polres Bintan Menemukan Segunung Tumpukan Pasir Ilegal di Malang Rapat, Pegawai ESDM Kepri Berkilah

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Bintan menemukan segunung tumpukan pasir ilegal di lokasi tambang tanpa izin di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, yang siap dijual kepada konsumen, saat melakukan razia, Kamis (4/12/2025) siang. Namun, pihak pegawai Dinas ESDM Kepri yang ikut dalam razia berkilah atau mencari alasan, ketika diminta sikap mengenai pendikan atau melaporkan kepada Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polisi Militer TNI AU, TNI AL dan TNI AD serta Dinas ESDM Kepri dan DLH Kepri melakukan sidak di lokasi tambang pasir ilegal wilayah Gunung Kijang, Kamis (4/12/2025). Pada saat melakukan peninjauan di wilayah Kelurahan Kawal, tidak ditemukan aktivitas tambang pasir tanpa izin (ilegal). Namun, Satreskrim Polres Bintan memasang police line di setiap lokasi ekstambang pasir yang tidak ditemukan aktivitas penambangan tersebut.

Setelah di wilayah Kelurahan Kawal, tim gabungan melanjutkan razia ke Desa Malang Rapat. Ada dua lokasi yang ditinjau di Desa Malang Rapat ini. Peninjauan pertama, tidak ditemukan aktivitas tambang. Namun, lokasi bekas tambang pasir tersebut masih ada beberapa tempat peristirahatan. Tim Satreskrim Polres Bintan memasang police line atau garis polisi, sebagai tanda dilarang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Tim gabungan melanjutkan razia di lokasi kedua di wilayah Desa Malang Rapat, yang disebut-sebut ada aktivitas tambang tanpa izin dengan modus memasang plang “Program Ketahanan Pangan”. Ketika mau memasuki lokasi tersebut, di persimpangan jalan yang biasa ada ‘orang’ pengatur lalu lintas, tidak ada aktivitas. Saat memasuki lokasi tambang dengan jalan tanah berlubang dan berlumpur, plang bertuliskan “Program Ketahanan Pangan” pun sudah dicopot atau dibuka.

Di lokasi penambangan pasir tersebut, dari jalan utama (tanah) tidak terlihat bekas galian. Sebab, di sepanjang pinggir jalan tanah tersebut ditutupi dengan tanah penyangga. Sehingga, tidak terlihat jelas aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut. Sementara, di dalam lokasi tambang ilegal tersebut, terdapat segunung tumpukan pasir yang siap dijual kepada konsumen. Selain itu, terdapat bangunan tempat penyimpanan bahan bakar dan peralatan tambang pasir. Namun, bangunan tersebut berada di tengah danau bekas galian pasir. Sehingga sulit untuk menjangkau bangunan tersebut.

Saat melakukan razia, tim gabungan tidak menemukan orang atau pekerja tambang pasir di lokasi tanpa izin tersebut. Satreskrim Polres Bintan dan tim gabungan memasang police line di lokasi penyaringan pasir, di samping segunung tumpukan pasir yang siap dijual.

“Tumpukan pasir ini ratusan kubik banyaknya. Puluhan lori yang mengangkut, baru habis,” ucap personel Satreskrim Polres Bintan usai memasang police line tersebut.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pada razia gabungan ini, tim tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang beroperasi. Meski demikian, polisi tetap memasang garis polisi pada sejumlah pos atau lokasi yang diduga digunakan sebagai titik aktivitas penambangan.

Iptu Fikri Rahmadi menyatakan, khusus pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang ilegal di Desa Malang Rapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian akan menelusuri pemilik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya dipasang plang bertuliskan “Program Ketahanan Pangan” tersebut.

“Terkait temuan ini, kita sudah melakukan police line. Nanti kita akan temukan siapa pemiliknya, dan prosesnya akan kita tindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan.

Iptu Fikri menegaskan, razia ini merupakan bentuk perhatian khusus pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Kabupaten Bintan.

“Kami mewakili Ibu Kapolres mengajak seluruh Forkopimda bersama-sama menjaga harkamtibmas. Agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Ini juga merupakan atensi pimpinan yang harus kita tindak lanjut,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan didampingi staf Dinas ESDM Kepri serta tim gabungan dari TNI memberikan keterangan pers di lokasi tambang pasir tanpa izin di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (4/12/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Pegawai ESDM Kepri Berkilah
Dalam kegiatan razia tambang pasir tersebut, turut serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri dan DLH Kepri. Saat meninjau lokasi kedua di Desa Malang Rapat, perwakilan dari DLH Kepri tidak turut serta. Hanya ada dua orang staf dari Dinas ESDM Kepri.

Rubi Sulianto Staf Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan, penambangan tanpa izin ini, merupakan tambang liar. Dari Dinas ESDM Kepri memiliki kewenangan perizinan. Untuk penindakan, ada dibentuk Satgas Penambangan Tanpa Izin, atau Satgas Peti. Satgas Peti ini lah yang menanggulangi (penindakan) terhadap tambang tanpa izin. Salah satu anggota dari Satgas Peti itu adalah Kementerian ESDM.

“Kalau Dinas (ESDM), kami kurang tahu. Tapi kalau Kementerian (ESDM) itu pasti. Kalau instansi pembina kami (ESDM Kepri) dilibatkan, kami pasti dilibatkan juga gitu. Di Satgas Peti itu kan anggotanya APH-APH. Tambang tanpa izin ini kan termasuk tindak pidana,” jelas Rubi kepada wartawan.

Untuk ESDM Kepri, lanjut Rubi, kewenangan terkait dengan perizinan tambang. Termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap tambang. Seperti untuk aktivitas tambang pasir yang dilakukan PT Sumurung di Kelurahan Kawal, di mana wilayah izinnya diketahui oleh Dinas ESDM Kepri. Tetapi, penambangan di luar lokasi, berarti ada yang dilanggar.

“Nah, yang dilanggar itu, kami pun tidak bisa bertindak juga. Untuk menindaklanjutinya, biasanya harus ada laporan dari masyarakat, atau laporan dari mana pun lah ya,” sebutnya.

Mengenai temuan tumpukan pasir ilegal di Desa Malang Rapat tersebut, Rubi saat ditanya apakah akan melaporkan kepada Satgas Peti, justru berkilah atau mencari alasan. Menurutnya, laporan itu ditujukan kepada siapa, atau kepada APH (aparat penegak hukum) sebagai pihak yang berwenang.

“Kalau terkait dengan Peti (penambangan tanpa izin), kami tak ada pengawasan bang. Kewenangan kami tak sampai dengan Peti, terkait dengan perizinan yang kami berikan,” jawabnya.

Ketika dimintai upaya atau langkah pemerintah terhadap penemuan tambang pasir ilegal di Desa Malang Rapat tersebut, Rubi mengatakan, kalau tambang Peti ini, dari dulu Dinas ESDM Kepri mengusulkan bahwa lokasi-lokasi ini sudah jelas. Tapi terkait dengan hal itu, pihak Dinas ESDM Kepri tidak bisa. Karena Dinas ESDM Provinsi Kepri ini punya kewenangan menerbitkan izin tambang. Tapi dalam izin tambang itu, ada hal-hal lain yang harus dipenuhi. Contohnya, tata ruang. Kalau tata ruangnya bukan untuk pertambangan, tidak bisa diberikan izin.

Satreskrim Polres Bintan dan tim gabungan menemukan segunung tumpukan pasir ilegal yang siap dijual di Desa Malang Rapat saat razia, Kamis (4/12/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Terkait melaporkan tentang penemuan tambang di Desa Malang Rapat ke Satgas Peti, Rubi tidak memberikan jawaban atau langkah tegas.

“Kalau soal melaporkan temuan di sini, kita kan sama-sama (turun), ramai. Kami (Dinas ESDM Kepri) kan diminta untuk mendampingi. Dan kewenangan kami di Peti ini apa? Kita ini kan dinas. Dinas ESDM ini punya kewenangan. Kami menjalankan sesuai dengan kewenangan kami. Kalau ada permintaan data dari Satgas (Peti), di mana-mana wilayah Peti, pasti kami informasi,” demikian penjelasan Rubi Suliyanto staf Dinas ESDM Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *