banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Pimpinan DPRD Bintan menandatangani nota kesepakatan Ranperda APBD tahun anggaran 2026, Rabu (26/11/2025). F- ist

Dua Hari Pembahasan, Bupati dan DPRD Bintan Mengesahkan APBD 2026, Dana Desa Berkurang

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Baru dua hari pembahasan, Bupati dan Pimpinan DPRD Bintan menyetujui atau mengesahkan Ranperda APBD 2026, Rabu (26/11/2025). Berdasarkan nota keuangan APBD tahun anggaran 2026 tersebut, dana desa (DD) untuk Kabupaten Bintan berkurang sekitar Rp4,6 miliar, dibandingkan tahun anggaran 2025.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan nota keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bintan, Senin (24/11/2025). Setelah dua hari pembahasan, DPRD Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2026, di ruang sidang paripurna DPRD Bintan, Rabu (26/11/2025) siang. Meski dua hari pembahasan, Ranperda APBD Bintan tersebut sebelumnya sudah dilakukan penyesuaian dan pembahasan dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 oleh TAPD secara detail.

Dalam paripurna tersebut, pimpinan DPRD Bintan dan Bupati Bintan menyepakati Ranperda APBD 2026 tersebut, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama. Rapat paripurna diawali penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi kepada seluruh Anggota DPRD serta TAPD, atas kerja keras dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026 tepat waktu. Meskipun prosesnya diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan.

Menurut Bupati Bintan, seluruh proses pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan rancangan anggaran yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bupati menjelaskan, tahun anggaran 2026 merupakan tahun pertama implementasi RPJMD 2026-2029, dengan tema pembangunan “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Tata Kelola yang Berkualitas.”

Sejalan dengan tema tersebut, prioritas pembangunan daerah pada tahun 2026 difokuskan pada tiga aspek utama. Yaitu penguatan fondasi kesejahteraan melalui optimalisasi potensi ekonomi daerah. Kemudian, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dan penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.

Secara umum, belanja daerah pada APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2026 senilai Rp1,057 triliun lebih. Sedangkan pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp1,022 triliun lebih. Terdari dari PAD mencapai Rp380,9 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp637,5 miliar lebih. Pembiayaan Netto sebesar Rp35,2 miliar lebih yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya (2025).

Dari pendapatan transfer (pusat), terdapat dana bagi hasil untuk dana desa. Pada tahun anggaran 2026, dana desa untuk Kabupaten Bintan diestimasikan sebesar Rp26,712 miliar. Dana desa tersebut berkurang sekitar Rp4,6 miliar dibandingkan tahun anggaran 2025, sebesar Rp31,325 miliar. Dana desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp26,712 miliar tersebut akan dialokasikan ke 36 desa se-Kabupaten Bintan, pada tahun 2026 mendatang.

Bupati Bintan menegaskan, APBD 2026 dirancang sebagai instrumen kebijakan yang efektif, transparan, dan berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan.

Setelah disetujuinya Ranperda APBD 2026 melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bupati berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga APBD 2026 dapat segera digunakan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan pada awal tahun mendatang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *