Bintan, suaraserumpun.com – Senin (17/11/2025) hari ini, Polres Bintan secara resmi memulai Operasi Zebra Seligi 2025 di jalan raya. Polres Bintan mengincar tujuh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara berikut ini.
Operasi Zebra Seligi 2025 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan, Bintan Buyu, Senin (17/11/2025) pagi tadi. Apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani SIK MSi, dihadiri Wakapolres Bintan Kompol Eri Sujati, Kasat Lantas Polres Bintan Iptu Yelvis Oktaviano, personel Polres Bintan, personel Dishub, Satpol PP, Jasa Raharja, hingga Denpom Lanal Bintan.
Selama Operasi Zebra Seligi 2025, polisi akan melakukan sosialisasi, pencegahan dan penindakan. Target utama penindakan adalah pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatalitas korban tinggi.
Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pada Operasi Zebra Seligi 2025:
1, Menggunakan ponsel saat berkendara. Yaitu, tindakan yang paling berbahaya dan mengalihkan fokus pengemudi.
2, Pengemudi di bawah umur. Yaitu, pelanggaran yang seringkali berakhir fatal karena kurangnya pengalaman.
3, Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor. Yaitu, melebihi batas kapasitas angkut yang membahayakan kestabilan motor.
4, Tidak menggunakan helm SNI. Hal ini berlaku untuk pengemudi dan penumpang, baik di jalan utama maupun jalan kampung.
5, Melawan arus. Yaitu, tindakan yang sangat berisiko menyebabkan tabrakan langsung.
6, Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Sabuk pengaman wajib dikenakan oleh pengemudi dan penumpang depan.
7, Berkendara melebihi batas kecepatan. Hal ini merupakan pelanggaran yang sering menjadi penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani SIK MSi saat membacakan amanat Kapolda Kepri, menyebutkan bahwa operasi ini adalah upaya untuk mengembalikan ketertiban, meningkatkan kesadaran warga, dan yang paling penting, menekan jumlah pelanggaran dan korban kecelakaan.
“Operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara di Bintan, selama 14 hari ke depan. Mulai dari tanggal 17 November hingga 30 November 2025. Tujuan utamanya adalah menekan jumlah pelanggaran dan korban kecelakaan. Sekaligus menjadi langkah awal untuk menciptakan kondisi aman dan tertib menjelang Operasi Lilin pada pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025,” jelas Kapolres Bintan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) serta mematuhi semua aturan lalu lintas,” tegasnya. (yen)
Editor: Sigik RS
