banner 728x90
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.F-Istimewa

Dirut PT BFG Resmi Ditahan Kejati Kepri Usai Diringkus di Kendari

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, Suaraserumpun.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah tersangka berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penjelasan resmi disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH., MH, dalam konferensi pers didampingi Koordinator Pidsus Roi Carlis, jajaran Kasi Bidang Pidsus, serta awak media di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri.

Ditangkap Setelah Lama Buron

Ismail Fahmi memaparkan bahwa DR ditangkap pada Rabu malam pukul 23.47 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Kepri yang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.

Tersangka sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022, namun tidak memenuhi pemanggilan penyidik sehingga pada 29 Mei 2024 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Penetapan Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024.

Bagian dari Perkara Splitsing

Aspidsus menjelaskan, perkara yang menjerat DR merupakan tindak lanjut (splitsing) dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). DR diduga bertanggung jawab sebagai penyedia pelaksana pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.

Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Kepri Nomor SR-842/PW28/5/2022, proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.905.624.882.

Jeratan Pasal

Tersangka DR dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ditahan 20 Hari ke Depan

Penyidik menahan DR selama 20 hari, terhitung 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah pemberkasan selesai, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan selanjutnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” tutup Aspidsus.(Yen)

Editor : Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *