banner 728x90
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi memperlihatkan barang bukti kasus ayah dua anak dihunjam 17 kali dengan pisau di Kijang, Bintan Timur. F- yen/suaraserumpun.com

Ayah Dua Anak Dihunjam 17 Kali hingga Pisau Bengkok, Iptu Fikri Rahmadi: Satu Pelaku DPO

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang nelayan di Kabupaten Bintan, Amizan alias Ami (31) ayah dari dua anak dihunjam (ditusuk) 17 kali hingga pisau bengkok, oleh pelaku SA alias Cali (26), Rabu (5/11/2025) pekan lalu. Amizan ditemukan meninggal dunia akibat dikeroyok tiga orang pelaku, setelah dua hari kejadian. Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menyebutkan, dua pelaku sudah ditangkap. Sedangkan satu pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Amizan ayah dua orang anak yang tinggal di Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur sehari-hari bekerja sebagai nelayan penangkap ikan. Suatu hari, Amizan meminjam uang atau berutang kepada rekannya inisial Y (DPO) yang juga bekerja sebagai nelayan, sebesar Rp500 ribu. Kemudian, Amizan mencicil utang tersebut sebesar Rp100 ribu.

Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00, tersangka LS dan tersangka SC dari Tekojo menuju Pelabuhan Pantai Indah Kijang. Di pelabuhan rakyat tersebut, LS dan SC bertemu dengan Y. Tiga orang tersangka ini kemudian membeli minuman beralkohol jenis arak sebanyak 6 botol. Selanjutnya, tiga orang nelayan tersebut menuju Pujasera Taman Kota Kijang.

Saat tiba di Taman Kota Kijang, tersangka Y melihat Amizan sedang duduk bersama keluarga sambil minum alkohol. Tiga tersangka ini menghampiri Amizan, dan bersalaman sebelum duduk bergabung di satu meja pujasera Taman Kota Kijang. Saat itu, Y mengatakan kepada tersangka LS, bahwa Amizan (korban) memiliki utang kepadanya (Y) sebesar Rp500 ribu, yang baru dibayar senilai Rp100 ribu. Mendengar ucapan tersebut, tersangka LS langsung mengajak untuk memukul Amizan. Namun, para tersangka pun langsung duduk bersama rombongan Amizan, dan menikmati minuman beralkohol jenis arak.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Amizan dan rombongan ingin pulang meninggalkan Taman Kota Kijang. Tapi, tersangka SC mengatakan, nanti Amizan akan diantarnya (tersangka SC). Sehingga, Amizan pun tetap tinggal bersama tersangka LS, SC dan Y dan teman-temannya sambil menikmati minuman beralkohol.

Pukul 22.00 WIB, tersangka LS mengajak SC dan Y serta Amizan untuk pindah ke Relief Antam Kijang, dengan menggunakan dua sepeda motor. Tiga tersangka pun membawa Amizan ke satu rumah kosong di Jalan Ahmad Yani Kampung Pisang, tepatnya di sekitar lapangan sepak bola GOR Demang Lebar Daun Kijang.

Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut Amizan. Saat korban mencoba melawan, LS dan Y ikut memukul Amizan hingga terjatuh. Bahkan, SC menghujamkan sebilah pisau hingga 17 kali pada bagian perut, dada, punggung hingga betis Amizan (korban). Amizan ayah dua orang anak ini pun meninggal dunia, setelah diletakan di samping rumah kosong.

“Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat tanggal 7 November 2025. Warga melaporkan kepada kami atas penemuan mayat itu. Kami langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan, serta menangkap dua tersangka. Yaitu tersangka LS dan SC. Sedangkan tersangka Y masih DPO,” jelas Iptu Fikri Rahmadi Kasat Reskrim Polres Bintan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025).

Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, polisi mengamankan tersangka LS, Jumat (7/11/2025), disusul penangkapan tersangka SC, Sabtu (8/11/2025) di Kampung Beringin Indah Timur. Dari pengakuan tersangka, Amizan dikeroyok dalam kondisi mabuk akibat minuman alkohol. SC menggunakan pisau. Sedangkan LS dan Y menggunakan kayu. Dari hasil otopsi, ada 17 tusukan di tubuh Amizan.

“Saat menikam itu, SC membabi buta. Bahkan, pisau yang digunakannya sampai bengkok. Awalnya, pisau itu lurus. LS dan SC sudah kita tahan. Sedangkan tersangka Y DPO, masih dalam pengejaran aparat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Iptu Rahmadi mewakili Kapolres Bintan.

“Saat ini Polres Bintan terus memburu pelaku DPO untuk menuntaskan kasus ini,” tutup Iptu Fikri Rahmadi didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Bako. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *