banner 728x90
Tim Jaksa Penyidik Kejari Bintan memproses penyerahan tersangka korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan kapal Rig Setia kepada JPU, Selasa (11/11/2025). F- ist

Empat Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig Setia Diserahkan ke JPU

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Empat tersangka tindak pidana korupsi PNBP jasa kepelabuhan Kapal Rig Setia diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/11/2025). Empat tersangka itu antara lain RP, IS, M dan SN.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Bintan secara resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/11/2025). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan.

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 6 November 2025. Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan telah menyerahkan berkas perkara (Tahap I) pada tanggal 23 Oktober 2025. Pelaksanaan penyerahan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan atas nama tersangka, RP Direktur PT PAB, IS Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 sampai Februari 2023, M Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021 sampai Mei 2023, serta SN Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021 sampai dengan 2024.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal Tahap II dilaksanakan, dan selanjutnya akan dilakukan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Roi Baringin Tambunan SH MH Kasi Intel Kejari Bintan mewakili Kajari Bintan, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Selasa (11/11/2025) malam. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *