Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Porman Siregar dinonaktifkan sementara, akibat menampar narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditemukan memiliki hape (handphone) saat razia. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenimipas) Kepri Aris Munandar menetapkan Untung Cahyo Sidharto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sampai proses pemeriksaan Porman Siregar selesai.
Pergantian pejabat sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ini berawal, ketika Porman Siregar selaku Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama jajarannya melakukan razian di hunian WBP. Pada saat razia tersebut ditemukan hape yang disimpan oleh seorang napi atau WBP atas nama inisial Zmr. WBP tersebut sudah beberapa kali melanggar aturan, karena menyimpan hape.
Padahal, membawa hape ke dalam hunian itu dilarang, sesuai dengan peraturan. Bahkan, pihak Lapas sudah melakukan beberapa kali sosialisasi tentang larangan membawa hape. Awalnya, napi Zmr ini tidak mengaku. Namun akhirnya, WBP tersebut mengaku bahwa hape itu adalah milik napi yang sudah bebas. Napi menyebutnya dengan istilah hape warisan.
Hal itu membikin Porman Siregar emosi (sesaat) dan lepas kontrol, sehingga menampar WBP tersebut dengan maksud pembinaan. Bukan tampar penganiayaan, yang menimbulkan cedera berat. Meski demikian, para napi yang lain keberatan atas tindakan Porman Siregar selaku Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Sehingga, napi mengadu, Jumat (7/11/2025) pagi.
Jumat (7/11/2025) pagi, Arus Munandar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenimipas) Kepri langsung melakukan pemeriksaan terhadap Porman Siregar Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang. Pemeriksaan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dengan menghadirkan beberapa saksi, dari pihak WBP.
“Iya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, atas kejadian itu. Dari hasil pemeriksaan, memang ada tindakan penamparan napi, karena ditemukan hape saat razia. Tapi, tamparan itu tidak menimbulkan cedera yang berarti, karena sifatnya pembinaan. Dan itu terjadi karena emosi sesaat Kalapas. Kan WBP dilarang bawa hape ke huniannya,” jelas Aris Munandar Kakanwil Ditjenimipas Kepri saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/11/2025) petang tadi.
Namun demikian, lanjut Aris Munandar, untuk saat ini Porman Siregar dinonaktifkan sementara menjabat sebagai Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Sedang untuk pelaksana harian (Plh) Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dijabat oleh Untung Cahyo Sidharto, yang juga menjabat sebagai Kepala Lapas (Kalapas) umum Kelas IIA Tanjungpinang.

“Jadi sanksinya, untuk sementara ini, beliau (Porman Siregar) dinonaktifkan sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sampai pemeriksaan selesai. Untuk sanksi nanti, ya kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya nanti. Kan dia melakukan itu (tampar) saat razia, sebagai pembinaan ketika ditemukan hape pada napi. Sekarang, pemeriksaan kan berproses,” jelas Aris Munandar.
“Selama pemeriksaan berjalan, untuk sementara ini Pak Untung Cahyo Sidharto yang menjabat sebagai Plh Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” tutupnya. (yen)
Editor: Sigik RS
