banner 728x90
Tim Puspenkum Kejagung RI bersama Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti serta pejabat OPD di sela kegiatan penerangan hukum tentang mengawal investasi, Rabu (5/11/2025). F- ist

Puspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Mengawal Investasi di Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Puspenkum Kejagung memberikan penerangan hukum kepada ASN di lingkungan Pemkab Bintan tentang mengawal investasi. Upaya ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pengusaha dan investor, guna mendukung iklim investasi yang sehat serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha dan investor, khususnya di wilayah Kabupaten Bintan

Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menggelar penerangan hukum dengan tema Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi, di Aula Kantor Bupati Bintan, pusat pemerintahan Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemerintah membangun kepercayaan investor. Sekaligus memastikan bahwa proses investasi berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas. Penerangan hukum Kejaksaan ini merupakan salah satu program edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan peran Kejaksaan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengawasan hingga pendampingan, yang dinilai sangat berdampak bagi percepatan pembangunan. Bersama Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Roby Kurniawan berharap, agar sinergitas yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bisa semakin kuat, terlebih berkaitan dengan iklim investasi.

“Bintan memang punya potensi investasi yang besar. Kami menyambut baik kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Harapannya tentu agar kenyamanan para investor bisa tercipta salah satunya dengan kepastian hukum,” ujar Bupati Bintan.

Kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Kabid Penerangan dan Penyuluhan dari Puspenkum Kejagung RI Dr Aliansyah menjelaskan, terkait dukungan di sektor investasi, Kejaksaan telah melakukan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Ini merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia.

“Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Nah, kegiatan ini kami rasa sangat cocok disampaikan di Bintan yang punya magnet investasi luar biasa,” tutupnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *