banner 728x90
Gubernur Riau Abdul Wahid digiring ke Kantor Merah Putih KPK usai OTT dengan dugaan kasus setoran atau jatah preman proyek Dinas PUPR-DKPP Riau. F- ist

Jatah Preman Proyek Dinas PUPR-PKPP ‘Menyeret’ Gubernur Riau Abdul Wahid ke Tahanan KPK

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT), satu di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Rabu (5/11/2025). Pada keterangan pers KPK, ternyata “jatah preman” pada proyek Dinas PUPR-PKPP Riau justru ‘menyeret’ Gubernur Riau Abdul Wahib ke tahanan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti praktik yang disebut sebagai “jatah preman” atau komisi 5 persen dalam setiap pelaksanaan proyek jalan.

Untuk “jatah preman” atau setoran dari setiap proyek itu, para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau sampai ada yang terpaksa meminjam uang ke bank. Demi menyetorkan dana kepada sang gubernur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengenai dana dan alirannya dalam pemerasan (jatah preman) ini.

“Informasi yang kami terima, ada kepala UPT yang pakai uang sendiri, bahkan ada yang sampai gadai sertifikat dan pinjam ke bank untuk memenuhi permintaan itu,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun. Angka itu terdiri dari defisit kas Rp1,3 triliun dan penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

“APBD-nya defisit, uang daerah sedang seret. Tapi di saat seperti itu, justru masih ada permintaan uang dari bawahan. Ini benar-benar ironi,” ujar Asep.

Kondisi defisit tersebut, lanjutnya, membuat sejumlah kepala UPT kesulitan mencari sumber dana. Sebagian akhirnya memotong dari rekanan proyek hingga meminjam dari pihak swasta agar bisa memenuhi setoran yang diminta.

Jatah Preman Komisi 5 Persen
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta setoran atua komisi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada 2025. Permintaan itu awalnya disebut 2,5 persen, namun dinaikkan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP menjadi 5 persen. Di internal dinas, praktik ini kerap dinamakan dengan istilah jatah preman.

Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Dana itu dihimpun oleh para kepala UPT dan mengalir ke Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP serta tenaga ahli gubernur.

Sementara itu Johanis Tanak menegaskan, perbuatan ini dikategorikan sebagai pemerasan, bukan suap. Sebab, inisiatif permintaan datang dari pejabat berwenang, bukan dari bawahan.

“Kalau suap itu datang dari pihak bawah yang ingin sesuatu dari pejabat. Tapi dalam kasus ini justru pejabatnya yang meminta. Jadi ini pemerasan,” ujarnya.

Tanak menyebutkan, fenomena seperti ini bukan hal baru.

“Mungkin istilah jatah preman itu karena praktik seperti ini sudah lama terjadi di lingkungan mereka,” tambahnya.

Pegawai KPK RI memperlihatkan uang sebagai barang bukti tindak pidana korupsi usai menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka di Jakarta, Rabu (5/11/2025). F- ig@kpk

Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur. Tiga tersangka ini dijerat pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi kepala daerah lain agar memperkuat integritas dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat pemerasan.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap bersama tujuh orang pejabat dinas dan pengusaha. Rabu (5/11/2025) siang tadi, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Termasuk seorang di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid. Tiga tersangka ini ditahan selama 20 hari di tahanan KPK untuk proses lebih lanjut. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *