banner 728x90
Kepala Kanwilsus Bea Cukai Kepri Adhang Noegroho Ahdi dan jajarannya memperlihatkan benih bening lobster yang ditangkap di perairan Tanjung Berakit Bintan, Rabu (5/11/2025). F- bc kepri

DJBC Kepri Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Tanjung Berakit Bintan

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Rabu (5/11/2025). Benih bening lobster senilai lebih dari Rp28,158 miliar tersebut direncanakan akan dibawa ke luar negeri Malaysia, oleh pelaku.

Kepala Kanwilsus Bea Cukai Kepri Adhang Noegroho Ahdi didampingi Kepala PSO Tanjung Balai Karimun Asep Ridwan serta Kabid Penindakan Tutut, membenarkan penegahan tersebut.

“Penindakan ini dilakukan pada Rabu (5/11/2025) dan berhasil mengamankan 281.583 ekor benih bening lobster atau BBL, yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia,” terang Adhang pada saat jumpa pers, Rabu (5/11/2025) siang tadi.

Adhang menjelaskan, berawal dari informasi intelijen pada tanggal 4 November 2025 mengenai adanya High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa BBL secara ilegal, petugas patroli laut segera melakukan pemantauan intensif.

Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri langsung bergerak melakukan penyekatan di perairan yang diperkirakan akan dilalui HSC tersebut. Informasi lanjutan menyebutkan HSC yang diduga membawa BBL ilegal itu sudah bergerak.

“Tim patroli melakukan pemantauan di sekitar perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC dengan haluan menuju utara, yang mengarah ke Malaysia,” ujar Adhang.

Petugas patroli laut kemudian melakukan pengejaran selama hampir satu jam. HSC tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver-manuver berbahaya. Namun, akhirnya HSC tersebut kandas, dan para pelaku berhasil melarikan diri.

“Tim kemudian mengamankan HSC tersebut dan menemukan 36 kotak berisi BBL. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 28.158.300.000,” sebut Adhang.

Bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima BBL tersebut. Sementara itu, kasus ini sedang dalam proses pendalaman oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi sumber daya alam Indonesia. Kami akan terus meningkatkan sinergitas pengawasan dengan berbagai pihak, termasuk PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia. Serta mengamankan penerimaan negara sesuai dengan program ASTA CITA yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tutup Adhang. (ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *