banner 728x90
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), inisial AO, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025.F-Istimewa

Korupsi PBJT Hotel: Direktur Hotel Da Vienna Batam Resmi Tersangka, Rugikan Daerah Rp 3,78 M

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), inisial AO, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tersangka AO diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan daerah Batam yang ditaksir mencapai Rp 3,78 miliar.

Modus Penyelewengan PBJT dan Pengambilan Uang Berulang
I Wayan Wiradarma menjelaskan bahwa penyelewengan pajak hotel yang dikelola PT DAS (Hotel Da Vienna Boutique Batam) ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024.

Modus kejahatan yang dilakukan tersangka AO adalah mengambil uang dari keuangan hotel secara berulang untuk kepentingan pribadinya. Tindakan ini telah berlangsung sejak hotel mulai beroperasi sekitar tahun 2015.

“Perbuatan ini menyebabkan kemampuan keuangan hotel tidak stabil, sehingga pajak atas jasa hotel yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Kajari Batam.

Sejak tahun 2020, hotel tersebut berhenti menyetorkan PBJT, meski Pemerintah Kota Batam telah berupaya persuasif hingga represif. Kasus ini semakin diperkuat setelah diketahui tersangka AO sempat mengalihkan atau menjual Hotel Da Vienna kepada PT. Mahkota Metro Indonesia sekitar September hingga Desember 2024, disinyalir dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

Penahanan dan Ancaman Hukum
Berdasarkan perhitungan sementara bekerja sama dengan BPKP, total kerugian keuangan Pemerintah Kota Batam mencapai Rp 3.785.520.316,78.

Untuk menghindari hambatan dalam proses penyidikan, Kejari Batam langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AO. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Tersangka AO disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Batam menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami fakta-fakta hukum dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.(Tw)

Editor : Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *