Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau menghadiri kegiatan tahunan Rakornas ke-16 sekaligus Rakernis ke-14, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat di Tangerang, Banten, 29 September sampai dengan Rabu (1/10/2025) kemarin. Rakornas dan Rakernis ini mengusung tema Penguatan Keterbukaan Informasi dalam Memperkokoh Ketahanan Nasional.
KI Kepri dihadiri oleh Arison SPt MM dan Drs Muhammad Djuhari. Rakornas dibuka oleh Ketua KI Pusat, Prof Ir Dony Yusgiantoro dan dihadi oleh komisioner Arya Sandiyudha, Rospita Vici Paulyn, Samrotunajah Ismail, I Gde Narayana, Syawaludin dan Handoko. Keynote speaker pada kegiatan tersebut adalah Nezar Patria (Wakil Menteri Komdigi), Dony Ermawan T (Wamen Pertahanan) dan Prof Purnomo Yusgiantoro (Penasehat khusus Presiden bidang Energi dan Pangan).
Rakornas tahun 2025 tersebut dihadiri perwakilan 34 Komisi Informasi provinsi dan 5 kabupaten/kota se-Indonesia menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi pentingnya dilakukan revisi terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan keterbukaan informasi oleh pemerintah dan badan publik lainnnya. Guna mencapai pemerintahan yang baik dan bersih pada masa mendatang.
Bentuk implementasi konkretnya juga menjadikan hasil penilaian Monev dan IKIP menjadi komponen penting penilaian Reformasi Birokrasi dan Indeks Kinerja utama kepala daerah. Rakornas dan Rakernis juga merekomendasikan melalui Komisi Informasi Pusat untuk mendorong stakeholder terkait, seperti Kementeriaan Komdigi, Kemendagri, KemenPAN RB merumuskan agar revisi UU tersebut segera masuk pada Prolegnas.
Pada kesempatan tersebut, melalui pembahasan bidang eksternal dan internal, KI Kepri turut serta dalam musyawarah memberikan masukan terhadap perubahan-perubahan kebijakan Komisi Informasi. Terutama regulasi yang berhubungan dengan ketersediaan anggaran. Mengingat geografis Kepulauan Riau yang membutuhkan biaya relatif lebih besar dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan UU KIP dan sosialisasi.
“Selain perubahan tentang anggaran KI di daerah kepulauan, kita juga mengusulkan adanya keterbukaan sektoral kawasan-kawasan khusus yang tersebar di Kepulauan Riau melalui kementerian terkait,” ujar Arison, Kamis (2/10/2025). (yen)
Editor: Sigik RS
