Batam, suaraserumpun.com – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial VAW (19) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya, ZMP (15). Kasus ini terungkap setelah korban diketahui sedang hamil enam bulan.
Peristiwa tersebut terbongkar pada Sabtu, 20 September 2025, ketika orang tua korban curiga dan membawa anaknya memeriksakan kondisi ke bidan. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan seksual yang menyasar anak.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.(tw)
Editor : Sigik RS
