Bintan, suaraserumpun.com – Warga Perumahan Grand Pesona Mutiara, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, digemparkan peristiwa tragis pada Rabu (24/9/2025) dini hari. Seorang pria berinisial MP (45) nekat menghabisi nyawa istrinya, R (38), karena dilanda cemburu buta.
Menurut keterangan polisi, peristiwa berawal dari pertengkaran hebat di kediaman pasangan tersebut. Emosi yang tak terkendali membuat MP mengambil parang dan membacok korban hingga meninggal dunia.
Ketua RW 009, Martono, mengatakan jenazah korban pertama kali diketahui warga sekitar pukul 02.00 WIB. “Warga kaget, apalagi pasangan ini baru tinggal di sini. Kejadiannya sungguh memilukan,” ujarnya.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kijang sekitar pukul 04.00 WIB untuk dilakukan visum dan otopsi.
Polisi: Motif Diduga Cemburu
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menyebutkan korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan pergelangan tangan. “Pelaku menggunakan parang. Luka yang dialami korban sangat fatal,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menambahkan bahwa dugaan sementara motif pembunuhan adalah cemburu. “Saat ini pelaku masih diperiksa intensif. Penyelidikan mendalam terus kami lakukan,” tegasnya.
Pasca-kejadian, MP menyerahkan diri melalui ketua RT setempat ke Satreskrim Polres Bintan. Polisi langsung mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Suasana Mencekam di Lokasi
Pantauan di lapangan, garis polisi telah dipasang mengelilingi rumah pasangan tersebut. Sebuah motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BP 4904 FS tampak masih terparkir di teras rumah, menjadi saksi bisu tragedi yang menyisakan duka mendalam bagi warga sekitar.
Warga sekitar menyebut, pasangan ini dikenal sebagai pendatang baru dan belum lama menetap di kawasan tersebut. “Setahu saya mereka sama-sama bekerja, tapi detailnya saya tidak tahu. Dari luar tampak baik-baik saja,” kata Martono.
Kini, MP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara keluarga korban masih terpukul oleh peristiwa memilukan ini.(yen)
Editor : Sigik RS
