Bintan, suaraserumpun.com – Ketua TP PKK Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani, bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bintan terus aktif menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Hingga periode Januari–Agustus 2025, tercatat 5.849 paket manfaat telah diterima para mustahik di seluruh kecamatan, kelurahan, dan desa di Bintan.
Bantuan tersebut dikemas dalam program Bintan Sehat, Bintan Makmur, Bintan Takwa, Bintan Peduli, dan Bintan Cerdas. Bentuknya beragam, mulai dari sembako, bantuan stunting untuk ibu hamil dan balita, modal usaha UMKM, pelunasan tunggakan sekolah, biaya pengobatan, transportasi medis, pembayaran BPJS, santunan anak yatim, hingga dukungan kegiatan keagamaan.
“InsyaAllah, penyaluran akan terus berjalan hingga akhir tahun, bahkan berlanjut di tahun mendatang. Harapan kami, setiap bantuan benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Hafizha saat kegiatan distribusi di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (24/9/2025).
Hafizha menegaskan, program ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga dukungan terhadap visi pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran BAZNAS Bintan yang konsisten mengelola zakat secara transparan dan bermanfaat.
“Acara ini bukan sekadar seremonial. Ini bukti nyata kepedulian kita bersama. Melalui zakat, kita diajarkan berbagi, saling menguatkan, dan memastikan tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, santunan anak yatim dan bantuan stunting memiliki nilai penting, baik dari sisi agama maupun sosial, karena menyangkut masa depan generasi Bintan yang sehat, cerdas, dan kuat. Hafizha juga mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat semangat gotong royong serta kepedulian sosial.
Rincian penerima manfaat Januari–Agustus 2025 versi BAZNAS Bintan:
Bintan Sehat: 57 penerima manfaat
Bintan Makmur: 61 penerima manfaat
Bintan Takwa: 159 penerima manfaat
Bintan Peduli: 5.563 penerima manfaat
Bintan Cerdas: 9 penerima manfaat(yen)
Editor : Sigik RS
