banner 728x90
Surat Edaran Bupati Natuna tentang penegakan disiplin jam kerja bagi pegawai Kabupaten Natuna. F- ist

Bupati Natuna Menerbitkan Aturan Terbaru Kedisiplinan Pegawai

Komentar
X
Bagikan

Natuna, suaraserumpun.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan menerbitkan aturan terbaru tentang kedisiplinan pegawai melalui surat edaran. Aturan terbaru kedisiplinan kerja pegawai ini ditujukan bagi ASN maupun non ASN.

Aturan terbaru kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN ini dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 682/BKPSDM/VII/TAHUN 2025. Edaran yang dirilis pada 23 Juli 2025 ini secara tegas melarang seluruh pegawai meninggalkan tempat kerja saat jam dinas, kecuali untuk urusan kedinasan yang dibenarkan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap menurunnya kedisiplinan sebagian pegawai yang kerap terlihat berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas, seperti nongkrong di kedai kopi atau berkumpul di tempat umum saat jam kerja. Pemerintah menilai, hal ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi merupakan bentuk penyalahgunaan waktu kerja yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan, penerbitan surat edaran ini merupakan langkah normatif untuk mengembalikan marwah kedisiplinan dan etos kerja di lingkungan pemerintahan.

“Edaran itu wajar saja, karena tujuan kita cuma satu. Bagaimana agar ASN taat aturan dan fokus bekerja. Disiplin itu kunci pelayanan yang baik,” ujarnya Cen Sui Lan, Selasa (5/8/2025).

Tak hanya mengatur larangan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan dari para pimpinan. Kepala OPD dan atasan langsung diminta untuk melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin lainnya.

Guna mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan. Satpol PP diberi mandat untuk melakukan patroli rutin dan melaporkan jika terdapat ASN atau non ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Diharapkan dengan langkah ini, para pegawai lebih profesional, bertanggung jawab, dan dapat menjadi panutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” demikian Bupati Natuna. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *