banner 728x90
Tim Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas kepada peserta didik baru dalam rangkaian MPLS SMPN 11 Bintan. F- ist

Polsek Bintan Utara Memberikan Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas buat Pelajar SMPN 11 Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polsek Bintan Utara memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas buat pelajar SMP Negeri 11 Bintan, Jumat (25/7/2025). Penyuluhan tersebut disampaikan dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi pelajar peserta didik baru di SMP Negeri 11 Bintan.

Pada kesempatan ini, Unit Lalu Lintas Polsek Bintan Utara turut berperan serta dalam memberikan penyuluhan kepada para peserta didik baru sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kesadaran hukum sejak dini. Penyuluhan ini difokuskan pada larangan berkendara bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini penting sebagai upaya bersama dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta melindungi keselamatan generasi muda. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, yang hanya diberikan kepada warga negara yang telah berusia minimal 17 tahun.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang kuat kepada para siswa, orang tua, dan seluruh warga sekolah tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Iptu Bako Kasi Humas Polres Bintan.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi langkah awal yang baik dalam membentuk generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab,” tutupnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *