banner 728x90
Tim Polres Bintan menyita peralatan dan lori di lokasi tambang pasir ilegal Jalan Tanjungkapur, Toapaya, Bintan. F- ist

Mencoba Hidup dari Tambang Pasir Ilegal, Dua Pria Berurusan dengan Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dua orang pria Osmon (38) dan Ijal (56) mencoba hidup dari usaha tambang pasir. Namun, dua pria ini tak memiliki izin tambang, alias ilegal. Akibatnya, dua pria ini berurusan dengan polisi jajaran Polres Bintan.

Mungkin karena tuntutan ekonomi. Apalagi sekarang masa-masanya penerimaan siswa baru, banyak pengeluaran biaya. Sementara, ekonomi semakin suram. Osmon dan Ijal memilih nekat untuk bertahan hidup dari usaha tambang pasir ilegal. Dua pria ini mencoba hidup dari tambang pasir ilegal, di Jalan Kampung Tanjungkapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya.

Belum dipastikan sudah berapa banyak pasir yang terjual oleh Osmon dan Ijal, dari usaha tanpa izin tersebut. Dua pria ini justru berurusan dengan pihak polisi. Tak cuma Osmon dan Ijal, alat-alat tambang hingga lori disita oleh pihak kepolisian, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Bako menerangkan, Polres Bintan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana penambangan pasir secara ilegal atau tanpa izin, Selasa (15/7/2025) petang kemarin. Penindakan terhadap penambangan pasir secara ilegal dilaksanakan oleh personel Unit III dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, yang dipimpin oleh Iptu Ady Satrio Gustian STrK MH. Tambang pasir ilegal ini berada di Jalan Tanjung Kapur Desa, Toapaya Kecamatan, Toapaya, Bintan.

“Usaha tambang pasir ini diakukan dengan cara menggunakan mesin penyedot dan dimuat ke dalam lori,” ujar Iptu Bako saat memberikan keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

Pemilik tambang pasir ilegal adalah Osmon Sunaro Gulo. Di lokasi penambangan pasir ilegal tersebut ditemukan 2 orang pekerja, Osmon pemilik mesin dan Ijal sebagai pekerja. Di lokasi juga di temukan 1 mesin penyedot pasir yang telah terpasang beserta pipa sedot dan bak penampungan.

“Unit III dan Unit Opsnal mengamankan pekerja dan barang-barang ke Polres Bintan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebut Iptu Bako.

“Dua pria tersebut melanggar Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutupnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *