banner 728x90
Komisi Informasi (KI) Kepri menggelar sidang sengketa informasi antara pemohon Suherly Harahap terhadap termohon BPN Kota Batam. F- ist

KI Kepri Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Terhadap BPN dan BP Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Komisi Informasi (KI) Kepulauan Riau melaksanakan sidang lanjutan terhadap permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon Raja Alip dan Suherly Harahap terhadap BP Batam dan BPN Kota Batam. Hingga kini, KI Kepri menangani empat sengketa informasi.

Sengketa informasi permohonan Raja Alip dan Suherly Harahap terhadap BP Batam dan BPN Kota Batam tercatat dengan nomor register 002 dan 004. Kini sudah memasuki fase akhir, sebelum Majelis Komisioner menetapkan putusan.

“Pada persidangan kali ini majelis komisioner KI Prov Kepri menggali beberapa aspek krusial kepada kuasa BP Batam maupun kuasa BPN Kota Batam. Guna dijadikan pertimbangan majelis dalam menetapkan putusan dan memiliki kepastian hukum. Baik bagi pemohon maupun termohon terhadap pokok permohonan yang diajukan,” sebut Arison Ketua KI Kepri, Kamis (10/7/2025).

“Sidang adjudikasi ini berlangsung setelah sebelumnya para pihak gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi,” sambungnya.

Arison juga menyebutkan, sampai pertengahan tahun 2025, Komisi Informasi Kepulauan Riau menerima empat permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat dan teregister di Komisi Informasi Kepulauan Riau.

“Dari empat permohonan tersebut, dua permohonan sengketa informasi lainnya telah ditangani atau disidangkan oleh KI Kepri. Yaitu antara pemohon Suharsad dengan termohon Pemko Batam (reg 003/II/KI-Kepri-PS/2025) dapat diselesaikan melalui mediasi,” ujar Arison.

Sedangkan permohonan oleh pemohon Suherly Harahap dan termohonnya adalah Badan Pengusahaan Batam dengan register 001/II/KI-Kepri-PS/2025, dapat diselesaikan dengan melalui Sidang Ajudikasi dangan amar putusannya, bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka dan bisa di akses oleh publik. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *