Batam, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad angkat bicara soal gugatan yang diajukan Gubernur Bangka Belitung (Babel) terhadap kepemilikan Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pulau Pekajang merupakan bagian dari gugusan Kabupaten Lingga, sesuai dengan undang undang.
Sementara, Pemprov Babel mengklaim Pulau Pekajang masuk dalam gugusan Pulau Tujuh yang terdiri dari Pulau Pekajang, Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung, dan Jambat.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, permasalahan Pulau Pekajang ini seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Jika merujuk pada Undang-undang yang mengatur pembentukan Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri, Pulau Pekajang masuk wilayah Kepri.
“Undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga Nomor 31 tahun 2003 dan UU nomor 25 tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepri jelas menyatakan bahwa Pulau Pekajang masuk ke Kepri, jadi saya rasa tak usah tektokan,” ujar Ansar Ahmad usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Ansar Ahmad menjelaskan, selama ini masyarakat dan pembangunan di Pulau Pekajang didanai oleh anggaran Pemerintah Provinsi Kepri. Pada tahun 2024, Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp700 juta, untuk pembangunan di Pulau Pekajang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan Pemprov Babel soal Pulau Pekajang, Ansar Ahmad menyatakan, menghadapi proses hukum tersebut. Pemprov Kepri mengirimkan Biro Pemerintahan serta Asisten I Setdaprov Kepri, guna melakukan pembahasan langsung dengan pihak Pemprov Bangka Belitung.
“Kalau Mendagri merespons, pasti minta data dari kita. Tapi menurut saya tidak perlu menunggu, langsung saja kita koordinasikan,” demikian Ansar Ahmad. (yen)
Editor: Sigik RS
