Karimun, suaraserumpun.com – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Karimun menemui Komisi II dan X DPR RI serta Komite III DPD RI memintatentang peralihan status ASN PPPK guru dan tenaga pendidik ke PNS.
“Inilah Perjuangan dan pergerakan Dewan Pimpinan Pusat IPN bersama DPD Provinsi dan DPC Kabupaten Kota se Indonesia tentang peralihan status ASN PPPK guru dan tendik ke PNS,” kata Ketua DPC IPN Karimun Mahadi yang juga didampingi Wakil Ketua DPC Hendra Yaninovriyanto bersama Ketum Dewan Pimpinan Pusat IPN Hasna, Selasa (24/6/2025).
IPN melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR-RI fraksi PKS perwakilan dari komisi X dan II terkait pembahasan tentang peralihan guru dan tendik ASN PPPK menjadi ASN PNS. Disimpulkan perwakilan fraksi PKS komisi 2 dan 1, menerima dan mau memperjuangkan melalui fraksi PKS tentang peralihan ASN PPPK ke PNS di pemerintah pusat.
“Selanjutnya, Rabu (25/6/2025), kami telah menyurati menteri sekretariat negara dan bertemu presiden RI membahas tentang peralihan ASN PPPK ke PNS melalui diskresi keputusan presiden yang telah dilakukan untuk dosen karena didalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disini guru pun berhak mendapatkan diskresi keputusan presiden seperti dosen disebabkan guru dan dosen satu kesatuan sebagai insan pendidik yang mencerdaskan anak bangsa,” sebutnya.
Masih berjuang melalui audiensi dengan kementrian pendikan dasar dan menengah RI, menyampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyampaikan ke Presiden meminta diskresi keputusan presiden peralihan ASN PPPK guru dan tendik ke ASN PNS sesuai dengan uu guru dan dosen no 14 tahun 2005
IPN berkoordinasi langsung dengan Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi dan Birokrasi mendorong Presiden RI mengeluarkan diskresi peralihan ASN PPPK guru dan tendik ke PNS.
IPN juga beraudiensi dengan DPD RI komite 3 bidang pendidikan mendorong DPR-RI untuk merekomendasikan, ke presiden RI agar diskresi keputusan presiden peralihan ASN PPPK guru tendik bisa dikeluarkan seperti dosen. (ion)
Editor: Sigik RS
