Tanjungpinang, Suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah, dalam keterangannya kepada media di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (19/6/2025).
“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Arief.
Penegasan ini mengacu pada sejumlah regulasi hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam Keputusan Mendagri tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan kode wilayah 21.04.40442 dan koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.
Arief menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri telah sejak lama menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Pulau Pekajang. Bahkan kini telah terbentuk Desa Pekajang, lengkap dengan kepala desa yang berasal dari masyarakat setempat.
“Kepala Desa Pekajang dipilih langsung oleh masyarakat dan berasal dari Kabupaten Lingga,” jelas Arief.
Pemerintah juga telah membangun berbagai infrastruktur dasar seperti sekolah dasar, SMP, hingga SMA kelas jauh guna menunjang pendidikan di wilayah tersebut.
Terkait munculnya isu status wilayah, Arief menyampaikan bahwa Pemprov Kepri tetap mengedepankan prinsip hukum dan hubungan antarwilayah yang harmonis.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi polemik yang tidak perlu. Pada dasarnya, kami menjunjung tinggi hubungan baik antarprovinsi, termasuk dengan Provinsi Bangka Belitung,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Pemprov Kepri berharap semua pihak menghormati ketetapan hukum dan terus membangun sinergi demi kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan.(Yen)
Editor : Sigik RS
