Karimun, suaraserumpun.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Karimun mengamankan Doni (25) terduga pelaku penganiayaan anak Balita berusia dua tahun, Kamis (112/6/2025). Kejadian yang menimpa Sa (2) balita tersebut dilaporkan ke polisi sekira pukul 05.00 WIB.
Setelah diburu, pelaku ditangkap di Perumahan Permata Asli I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku sempat lari ke rumah saudaranya dan bersembunyi disana, hingga akhirnya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Karimun.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Chirstoper mengatakan pelaku nekad menganiaya anak pacarnya itu karena merasa kesal, sekira pukul 02.00 WIB. Saat kejadian korban sedang dalam kondisi sakit dan pelaku memberikan obat. Namun korban rewel dan mengigit tangan pelaku.
Karena merasa kesal pelaku mulai melakukan penganiayaan dengan memukul hingga menghantamkan kepala korban ke lantai.
“Itu membuat korban meninggal dunia,” kata Kevin.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku telah menganiaya korban berkali-kali. Di tubuh korban terdapat luka-luka lama yang diduga akibat dianiaya pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui pelaku merupakan pacar ibu korban yang berstatus janda. Mereka tinggal bersama di sebuah rumah sewa di Kelurahan Sei Lakam Barat.
Kondisi tubuh korban cukup memperihatinkan. Terdapat bekas gigitan di perut dan badan, luka di wajah dan kepala, hingga ada bagian tengkorak yang sudah lembek.
“Kondisi korban sangat menyedihkan. Kejadian ini jangan terulang lagi di lingkungan masyarakat,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. (ion)
Editor: Sigik RS
